KARAWANG – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber
Pungli) Polres Karawang dan Polda Jawa Barat, melakukan Operasi Tangkap
Tangan (OTT) terhadap oknum Kepala Desa Tirtajaya, Kecamatan Pakisjaya,
Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (06/12/2018).
Selain mengamankan oknum kades, polisi juga mengamankan empat staf
pemerintahan desa dan satu orang perangkat desa. OTT itu terkait izin
dokumen surat-surat tanah.
“Kamis sore Tim Saber Pungli Polres Karawang dibantu Tim Saber Pungli
Polda Jawa Barat melakukan OTT dan mengamankan dua orang, salah satunya
oknum kepala desa di salah satu desa di Kecamatan Pakisjaya. OTT ini
terjadi berkat laporan masyarakat, dan kami melakukan dua bulan
pengintaian,” jelas Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waluyo, Jumat
(07/12/2018).
Menurutnya, setelah mengamankan dua orang terduga pelaku pungli,
polisi juga mengamankan empat orang lainnya, Jumat (7/12/2018). Tiga
diantaranya staf pemerintahan desa, sedangkan satu orang lainnya
menjabat perangkat desa. Polisi juga menggelah kantor desa dan menyita
beberapa dokumen.
Dengan begitu, polisi hingga saat ini telah mengamankan enam orang
terduga pelaku pungli. Polisi juga menyita barang bukti berupa dokumen
perizinan kepengurusan tanah. Diduga, para pelaku mengambil pungutan
liar dari program sertifikat gratis atau prona pada Badan Pertanahan
Nasional (BPN).
“Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 2 juta, beserta dokumen
kepengurusan tanah. Saat ini kami belum bisa memberikan keterangan lebih
lanjut, termasuk pada celah perbuatan punglinya, karena masih dalam
tahap penyelidikan dan pendalaman,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment