JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran dana
untuk revisi Peraturan Daerah (Perda) tata ruang Kabupaten Bekasi
berkaitan dengan proses perizinan pembangunan proyek Meikarta.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dalam proses penyidikan,
tengah digali indikasi permintaan pihak-pihak tertentu untuk mengubah
aturan tata ruang Bekasi. Dengan tujuan agar proyek Meikarta bisa
diterbitkan perizinan secara menyeluruh," ujarnya.
"Apakah ada atau tidak aliran dana untuk revisi Perda tentang tata ruang tersebut," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Senin (3/12).
KPK juga mendalami dugaan pembangunan Meikarta dimulai sebelum proses perizinan tuntas.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta. Salah seorang di antaranya adalah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah
"Apakah ada atau tidak aliran dana untuk revisi Perda tentang tata ruang tersebut," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Senin (3/12).
KPK juga mendalami dugaan pembangunan Meikarta dimulai sebelum proses perizinan tuntas.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta. Salah seorang di antaranya adalah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah
0 comments:
Post a Comment