Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid.
|
TANGERANG-Sebanyak 11 orang pejabat Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang dipecat karena
korupsi. Pemecatan itu terjadi sepanjang tahun 2018.
Diakui Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, 11
pejabat yang dipecat itu telah melalui putusan pengadilan, dan
dinyatakan final (inkrah) jika pejabat bersangkutan tidak melakukan
banding.
"Keputusan itu dari 3 menteri yang mengharuskan pejabat pembina
kepegawaian harus mengeluarkan surat keputusan. Kita sudah memanggil dan
sudah kita sampaikan," katanya, Kamis (17/1/2019).
Namun Maesyal tidak merinci 11 nama dan asal OPD pejabat yang dipecat tersebut.
Senada, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKP-SDM) Kabupaten Tangerang, Ahmad Surya Wijaya mengatakan pemecatan
itu merupakan tindakan dari pemerintah pusat.
“Tindakan itu telah sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN),” kata surya.
Menurut dia, ASN yang terlibat korupsi itu tidak berikan sanksi
ringan, namun akhir Desember 2018 langsung dilakukan pemecatan. Surya
juga mengatakan, pemecatan dilakukan bila pejabat itu tidak banding atau
kasasi atas putusan pengadilan, maka dianggap telah berkekuatan hukum
tetap (inkrah).
"Iya, ada 11 (pejabat) OPD yang terlibat tipikor (tindak pidana
korupsi), semuanya langsung di pecat," jelas Surya. Ia juga menyebut,
kasus korupsi yang dilakukan ASN terbanyak di Provinsi Banten.
"Paling banyak tipikor itu di Provinsi Banten. Nah kebagian 11 OPD
di Kabupaten Tangerang, karena di setiap kabupaten atau kota juga ada
yang terlibat tipikor," tutupnya






0 comments:
Post a Comment