![]() |
| Petugas Dinas Satpol pp Kabupaten Serang saat melakukan sidak di kawasan Pemkab Serang, (7/1). |
SERANG-Dinas Sat Pol PP Kabupaten Serang melakukan sidak penerapan Perda
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Kabupaten Serang, Senin (7/1).
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Hulaeli Asyikin menyampaikan
bahwa, sidak ini dilakukan atas dasar penerapan perda KTR di wilayah
Pemkab Serang karena saat dilakukan sidak pun masih banyak pegawai di
beberapa OPD yang membandel merokok didalam ruangan.
“Kalau dibilang bandel memang masih banyak yang bandel, karena di
setiap OPD itu ada yang melanggar,” ungkap Hulaeli kepada awak media
seusai sidak.
Karena masih banyak yang membandel dan melanggar, lanjut Hulaeli,
pihaknya membentuk tim untuk operasi dikarenakan masih banyak yang
melanggar. “Kalau tidak ada pelanggaran tidak mungkin kita melakukan
operasi perda nomor 9 tahun 2014,” ucapnya.
Jadi, sidak KTR ini tidak dilakukan kali ini saja melainkan sudah
beberapa waktu lalu juga sudah melakukan hal yang sama di Puskesmas
Ciruas, Kecamatan Ciruas dan Pabuaran. “Ini tindak lanjutnya,” ujarnya.
Pihaknya menyisir seluruh kawasan Pemkab Serang, dari mulai Setda,
Setwan, Dinas Perijinan bahkan pihaknya keluar wilayah Pemkab Serang
seperti Dinas Perkim dan lainnya. Sedangkan untuk hasil sendiri,
pihaknya berhasil menemukan lima orang pegawai OPD yang sedang asik
mengisap sebatang rokok diwilayah Pemkab Serang bahkan didalam ruangan.
“Kami sudah mendata ada lima orang pegawai OPD yang kita data yang
keterdapatan sedang mengisap rokok, kami juga mengamankan barang bukti
seperti rokok dan puluhan asbak rokok dari dalam ruangan pegawai,”
jelasnya.
Sedangkan kan untuk anggota dewan saat pihaknya melakukan sidak tidak
ditemukan yang merokok, walaupun memang ada asbak dan asap tapi tidak
kelihatan saat tim sidak. “Saat tim datang tidak ada yang sedang merokok
untuk dewan, tidak tertangkap tangan. Kalau tertangkap tangan mungkin
kita foto dan kita tindak,” katanya.
Untuk penindakan sendiri yang saat ini masih banyak yang melanggar,
pihaknnya akan lebih intensif lagi kedepan untuk dilakukan razia. “Ini
anggap ini sok trafi dulu diawal tahun 2019. Sedangkan untuk yang
terkena saat merazia, akan dilakukan sidang pada hari Kamis (10/1) dan
sanksi. Keputusannya nanti oleh hakim bagi mereka perokok, kemarin kan
sudah diketuk palu Rp 25 ribu untuk denda dan kurungan penjara selama 3
bulan maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi
Golkar, Fahmi Hakim mengungkapkan bahwa, terkait dengan penegakan perda
KTR ini tentu sangat mendukung secara institusi maupun secara pribadi,
karena DPRD sendiri tentunya berkonsisten dalam rangka penguatan dan
pelaksanaan perda tersebut.
Menurut Fahmi sendiri, dengan adanya perda ini juga adalah sebagai
proses memperbaiki kesehatan, karena merokok merugikan kesehatan. “Kalau
pun hari ini kita sudah buatkan tempat merokok, saya kira itu salah
satu hal tidak melanggar kepada hak asasi manusia kalau mau merokok,
merokok lah pada tempatnya. Saya kira teman-teman dari Satpol pp
melakukan konsolidasi seperti itu kita sambut baik,” kata Fahmi.
Disinggung masih banyak anggota dewan yang merokok didalam ruangan,
Fahmi mengatakan bahwa, pihaknya akan terus mencoba melakukan perubahan,
mudah-mudahan prilaku seperti itu sedikit demi sedikit bisa
menghilangkan kebiasaan merokoknya.
“Ini dari kebiasaan, kan dari usia DPRD berdiri sampai sekarang baru
kali ini adanya perubahan, hal ini harus perlahan-lahan untuk melakukan
perubahan itu,” tandasnya.







0 comments:
Post a Comment