Kegiatan rapat evaluasi pemberlakuan Peraturan
Bupati (Perbup) No 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional
Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang , Jumat
|
TANGERANG-Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar rapat evaluasi pemberlakuan
Peraturan Bupati (Perbup) No 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu
Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang di
Pendopo Bupati, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Jumat (18/1/2019).
Rapat yang dipimpin Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar itu dihadiri
perwakilan pelaku usaha angkutan, Polresta Tangerang, Polres Metro
Tangerang serta Dinas Perhubungan.
Dikatakan Zaki, pihaknya akan terus melakukan sosialiasasi batasan
jam operasional transpoter di Kabupaten Tangerang melalui Perbup yang
telah diberlakukan itu.
"Rapat ini, kita membahas mengenai masalah yang dihadapi baik oleh
kepolisian maupun juga oleh Dishub dan Satpol PP Tangerang terhadap
perkembangan penerapan aturan Bupati nomor 47 yang sudah berjalan hampir
dua bulan," ujar Zaki.
Salah satu dampak dari diberlakukannya Perbup tersebut adalah
kebutuhan lahan untuk memarkir kendaraan yang tetap membandel sehingga
dilakukan tindakan tilang. Zaki pun meminta pihak terkait, dalam hal ini
pihak Kepolisian untuk turut mencari solusi.
"Kota (Tangerang) juga mencoba cari solusi permasalahan seperti
tempat parkir transporter yang memang tidak sengaja masuk pada saat jam
operasional berakhir. Kemudian juga sosialisasi ini diberikan bukan
hanya pada perusahaan transportasi tapi pada penyedia barang seperti
pembangunan jaringan tol, runway dan pengembangan swasta lainnya,"
jelasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Ojo Ruslani
mengatakan pihaknya terus berkonstribusi dan bekerja sama dengan
Polresta Tangerang untuk mengambil tindakan.
"Kami akan lakukan tilang dengan barang bukti mobil atau SIM. Untuk
penyediaan lokasi (parkir), salah satu solusi kita taruh di Stadion
Benteng. Digunakan sementara ketika polantas lakukan tindakan," kata
Ojo.
Diketahui, jam operasional kendaraan bertonase berat dalam Perbup
tersebut adalah pukul 22.00 - 05.00 WIB. Regulasi yang mulai efektif
berlaku pada 14 Desember 2018 itu berlaku untuk ruas jalan utama di
Kabupaten Tangerang yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, seperti
di Jalan Raya Legok, Jalan Raya Pakuhaji, Jalan Raya Cisoka dan lainnya






0 comments:
Post a Comment