Petugas kepolisian saat melakukan tindakan penilangan kepada pengendara sepeda motor yang melanggar peraturan lalu lintas.
|
TANGERANG-Jumlah pelanggaran lalu lintas di Kota Tangerang Selatan terus
terjadi, hal ini dipicu oleh tingkat disiplin pengendara yang rendah.
Salah satu jenis pelanggaran yang kerap terjadi adalah melawan arus.
Meski membahayakan pelanggar maupun orang lain, namun tak sedikit
pengendara yang tetap melawan arus. Alasan klasik yang kerap mereka
lontarkan adalah memperpendek jarak tempuh.
Mengantisipasi terus terjadinya pelanggaran lalu lintas yang
mengancam keselamatan pengguna jalan raya itu, Satuan Lalu Lintas Polres
Tangsel pun membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Lawan Arus.
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin mengatakan pembentukan
Satgas ini merupakan instruksi dari Kapolda Metro Jaya tentang upaya
pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat lawan arus. Selain
itu, dipicu juga tingginya jumlah kecelakaan akibat lawan arus sepanjang
tahun 2018.
"Tahun 2018 kemarin terdapat 1.184 kecelakaan lalu lintas karena lawan arus," kata AKP Lalu, Kamis (31/1/21019).
AKP Lalu menerangkan, pada awal, pihaknya akan mengerahkan Satgas
Pemberantasan Lawan Arus dengan jumlah personel 73 orang yang akan mulai
bertugas sejak 31 Januari hingga 14 Februari mendatang. Satgas ini,
kata dia, akan langsung melakukan tindakan tegas berupa tilang ditempat
dengan penerapan pasal yang berlapis dan denda tilang maksimal bagi
pengendara yang kedapatan melanggar.






0 comments:
Post a Comment