Kegiatan Rapat Koordinasi yang digelar oleh Bawaslu Kota Tangsel di Kantor Bawaslu Tangsel pada Selasa (15/01/2019)
|
TANGERANG-Penertiban alat peraga kampanye (APK) liar Pemilu 2019 di Kota
Tangerang Selatan (Tangsel) diserahkan kepada masing-masing partai
politik (Parpol). Tenggat waktu penertiban tersebut selama satu minggu.
Kesepakatan itu hasil Rapat Koordinasi yang digelar oleh Bawaslu Kota
Tangsel bersama parpol peserta Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu Tangsel,
Selasa (15/01/2019).
Slamet Santosa, Komisioner Bawaslu Kota Tangsel Bidang Pengawasan dan
Hubungan Antar Lembaga mengatakan penertiban sukarela ini diharapkan
menjadi pendidikan politik.
"Dalam rapat koordinasi ini, meminta kesadaran partai politik untuk
menertibkan APK secara sukarela. Ini menjadi poin utama kita, karena
bisa menjadikan pendidikan politik menjadi lebih baik," ungkap Slamet.
Kata dia, hal tersebut dilakukan karena kasus pelanggaran pemasangan
APK ini menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh para
caleg maupun parpol.Untuk pelanggaran hampir semua partai memasang terutama di pohon dan
tiang listrik. Untuk tindakan sesuai dengan kesepakatan kita memberikan
waktu seminggu parpol untuk menertibkan sendiri. Bila dalam seminggu
tidak ditertibkan, kita akan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk
menertibkan," bebernya.
Dalam kesempatan itu, Slamet juga mengatakan, bahwa yang paling
banyak melakukan pelanggaran pemasangan APK adalah partai-partai besar.
"Yang banyak partai yang besar-besar, karena pelanggaran dari segi
jumlah sama-sama banyak. Yang menurut kita memasang APK paling banyak
PDI-Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB , Nasdem dan partai lain,"
tandasnya.(






0 comments:
Post a Comment