PANDEGLANG – Ketua Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja’i mengungkapkan hingga
Jumat (11/1/2019), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)
Capres dan Cawapres baik nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin dan nomor urut
02 Prabowo-Sandiaga Uno masih nol rupiah.
Menurut Suja’i, laporan dana kampanye itu
ada 3 tahap, tahap pertama penyampaian laporan awal dana kampanye
tepatnya ketika memasuki kampanye, tahap kedua yakni tahap penyampaian
LPSDK yang dimulai pada taggal 2 Januari 2019 kemarin dan terakhir
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa
proses penyampaiannya di tahap kedua sudah diatur oleh Peraturan KPU
Nomor 32 perubahan dari nomor 7 tentang perubahan dan jadwal pada
tanggal 2 januari dengan batasan waktunya 18.00 WIB.
“Kami di KPU tingkat kabupaten hanya
menerima laporan penerimaan dana kampanye dari partai politik tingkat
kabupaten serta dari tim Capres dan Cawapres baik nomor urut 01 ataupun
02. Semua sudah menyampaikan, baik dari seluruh partai serta dari tim
pasangan Capres dan Cawapres,” kata Suja’i ditemui di ruang kerjanya.
Laporan nol rupiah sumbangan dana kampanye
pasangan Capres dan Cawapres disampaikan langsung oleh petugas dari
masing-masing pasangan kepada KPU. KPU sendiri tidak mempermasalahkan
partai yang laporannya masih nol rupiah, mengingat masa kampanye masih
berlangsung hingga 13 April 2019 mendatang. Selain itu juga nantinya ada
LPPDK di akhir masa kampanye.
“Kalau melihat angka sumbangan dana
kampanye yang paling besar itu partai Demokrat sampai Rp1,2 miliar,
partai yang paling kecil tidak ada penerimaan sama sekali ini partai
Garuda, pasangan Capres dan Cawapres 01 dan 02, sama belum ada
penerimaan dana kampanye. Persoalan penerimaan masih tetap berjalan
karena kegiatan kampanye juga masih berlangsung sampai 13 April 2019
mendatang,” ungkapnya.







0 comments:
Post a Comment