SERANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang
menangkap tiga tersangka jaringan peredaran narkoba di Banten. Ketiganya
ditangkap di waktu dan lokasi berbeda. Polisi mengamankan 19 paket sabu
dari ketiga tersangka.
Ketiga tersangka yang diamankan yaitu AU alias Turut (31) warga
Cakung, Jakarta Timur, RI alias Robi (25) warga Kecamatan Curug, Kota
Serang dan SO (39) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan pengungkapan jaringan
narkoba jenis sabu ini bermula dari penangkapan AU, atau pengguna sabu,
usai melakukan transaksi di pinggir jalan raya Serang-Ciruas 8 Januari
2019 lalu.
“Saat kita geledah AU ini kedapatan memiliki 1 paket sabu. Dari sana
langsung kita kembangkan, mengejar pelaku lainnya,” kata Kapolres
didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Nana Supriatna, Kaur
Satresnarkoba, Iptu Suheryanto saat Press Conference di Mapolres Serang,
Kamis (24/1/2019).
Selanjutnya, Indra sampaikan bahwa penangkapan tersangka dari
pengembangan itu, pihaknya mengamankan RI selaku kurir dan pengguna
narkoba di pinggir jalan raya Serang – Pandeglang, Kecamatan Baros,
Kabupaten Serang dengan barang bukti satu paket sabu. Dari pengakuannya,
sabu tersebut didapat dari tersangka SO.
“Masih di hari yang sama, kita langsung kejar bandarnya di daerah Kecamatan Kopo,” ujar AKBP Indra.
Lebih lanjut, Kapolres Serang menambahkan saat penggrebekan di rumah
kontrakan tersangka SO di Kampung Ranca Kuda, Desa Mekar Baru, Kecamatan
Kopo, ditemukan 17 paket sabu yang disembunyikan di bawah kasur.
“Untuk tersangka AU dan RI akan kita jerat dengan pasal 112 dan pasal
127 undang – undang narkotika. Sedangkan untuk tersangka SO kita
kenakan pasal 114 Undang – Undang Narkotika, karena dia sebagai
pengedar,” ucap AKBP Indra Gunawan.







0 comments:
Post a Comment