< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Tempat Hiburan Berbau Maksiat Segera Ditutup

Wednesday, 6 February 2019 | Wednesday, February 06, 2019 WIB | Last Updated 2019-02-06T13:54:38Z


SERANG, (KB).- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menutup hiburan malam berbau maksiat di wilayahnya. Wali Kota Serang Syafrudin akan kembali menyisir tempat-tempat hiburan tersebut.
“Kemudian, kalau sekarang ada buka lagi nanti kami sisir lagi, mudah-mudahan bisa kami tindak lanjuti untuk ditutup. Sebab, hiburan malam ini belum ada aturannya, belum ada regulasinya. Jadi, sementara sebelum ada aturan ya berarti mereka melanggar aturan,” katanya, Selasa (5/2/2019).
Menurut dia, upaya penutupan tersebut, dilakukan untuk hiburan malam yang mengarah kepada hal negatif, seperti minuman keras dan kemaksiatan. Ia meyakini, semua pihak akan setuju dengan langkah tersebut.
“Kan macam-macam tempat hiburan ini. Kalau yang berujung kepada kemaksiatan itu yang kami larang, minuman keras kemaksiatan. Kalau hiburan kasidahan boleh saja,” ujar mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang tersebut.
Mengenai bioskop di Mall of Serang (MoS) yang sudah beroperasi di Kota Serang, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu jenis hiburannya. Jika tidak mengarah kepada kemaksiatan dia tak melarang.
“Justru itu kalau aturannya belum ada kemudian dibuka itu berarti melanggar. (Bioskop) itu masuknya kategori apa, tempat hiburan atau seperti apa, karena tempat hiburan itu kan ada yang hiburan di hajatan, tempat hiburan warga,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin turun tangan merazia tempat hiburan di sejumlah titik pada Kamis (20/12/2018). Hasilnya, 11 tempat hiburan disegel, karena tidak berizin.
Komitmen tersebut juga disampaikan sejak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, Syafrudin dan Subadri Ushuludin resmi memimpin Kota Serang. Hal tersebut disampaikan sejak serah terima jabatan (sertijab) wali kota di Gedung DPRD Kota Serang pada Rabu (5/12/2018).
“Jadi, sesuatu yang akan segera kami lakukan salah satunya, adalah menertibkan tempat hiburan atau maksiat yang ada di Kota Serang,” tuturnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update