SERANG-Lima orang oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS) di Banten, terancam mendapatkan kurungan penjara. Itu setelah
mereka terciduk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencoblos sendiri sisa
surat suara untuk kategori capres-cawapres, DPR RI dan DPRD, Rabu
(17/4/2019).
Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, kelima oknum
anggota KPPS tersebut dituding telah melanggar Pasal 533 Undang-Undang
No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka terciduk Bawaslu setelah nekat
mencoblos secara sendiri surat suara sisa di TPS 24 Ciloang, Kelurahan
Sumur Pecung, Kota Serang dan TPS 08 Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung
Teja, Kabupaten Serang.
“Dijelaskan dalam pasal itu, setiap orang yang dengan sengaja pada
saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan atau
memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih, maka
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda
paling banyak Rp 18 juta,” kata Badrul Munir di sela pemungutan suara
ulang di TPS 24 Ciloang, Ahad (21/4/2019).
Ia pun memastikan, status keanggotaan kelima oknum tersebut sudah
dicabut oleh KPU Banten. Selain itu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu) terus melakukan investigasi untuk menindaklanjuti kasus yang
membuat adanya pemungutan suara ulang tersebut.
“Berdasarkan tindak lanjut dari Gakkumdu, total sebanyak 50 surat
suara yang telah tercoblos di TPS 8 Tunjung Teja dan 15 surat suara di
TPS 24 Kelurahan Ciloang. Bagi para pelaku, ini terancam pidana maksimal
2 tahun kurungan penjara,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu Kota Serang merekomendasikan kepada KPU
Kota Serang untuk menggelar PSU di dua TPS 05 di Lingkungan Cipocok
Jaya, Kelurahan Cipocok Jaya, Kota Serang dan TPS 24 Lingkungan Ciloang,
Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang. Rekomendasi ini muncul setelah
Bawaslu menemukan kesalahan dalam proses pencoblosan Pemilu 2019.
Seperti di TPS 05 Kelurahan Cipocok Jaya, ditemukan ada tiga orang
yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) melakukan
pencoblosan. Ketiga orang itu berdomisili di Jakarta. Kemudian pada TPS
24 Kampung Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, diketahui ada petugas KPPS
yang melakukan pencoblosan pada surat suara sisa.
“Hasil pengawasan dari TPS tersebut diteruskan ke panwascam dan
dilakukan kajian. Kemudian Panwascam memberikan rekomendasi untuk PSU
dan surat rekomendasi sudah diberikan kepada PPK,” katanya.
Akibat kelalaian itu, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di dua TPS
yang akan menggelar PSU direkomendasikan harus diberhentikan. “Karena
ada PSU maka ketua PPS di dua TPS itu harus diberhentikan, saat ini
Bawaslu Kota Serang masih melakukan pendalaman siapa petugas PPS itu,”
tuturnya.







0 comments:
Post a Comment