JAKARTA – Koordinator Gerakan Nasional Selamatkan
Demokrasi, Said Didu mengklaim bahwa Pemilu 2019 telah diwarnai
kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Bahkan, merujuk
Undang-undang yang berlaku bisa dilakukan pemungutan suara ulang.
“Bahwa demokrasi harus diselamatkan. Karena kami menilai ada
kecurangan yang berlangsung secara terstruktur sistemik dan masif,” kata
Said di Kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu
(21/4/2019).
Said Didu menjelaskan, dirinya menyatakan terstruktur karena menuding
para gubernur, bupati, lurah, camat, hingga tingkat RW dan RW terlibat
dalam kecurangan Pemilu. Bahkan dia juga menuding para pejabat Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) juga terlibat.
“Itu bagaikan penonton sudah teriak semua tapi wasit tidak mau
menyemprit peluit. Terus kita lihat aparat mohon maaf teman-teman
tentara dan polisi, teman-teman aparat ini dari video-video yang kita
dapat secara nyata terlibat,” ucap dia.
Sedangkan sistematis, lanjut Said, tidak jauh berbeda dengan
terstruktur yakni memiliki pola yang sama yang dilakukan oleh
penyelenggara pemilu. Sedangkan masif karena menurutnya kecurangan sudah
terjadi di seluruh Indonesia bahkan luar negeri.
“Nah undang-undang menyatakan apabila terjadi kecurangan seperti itu
maka bisa dilakukan pemilu ulang karena sudah terstruktur, sistematis
dan masif. Dan pihak yang akan melanjutkan pemilu seperti ini bagaikan
orang yang sedang membakar arang untuk jadikan bara menduduki bara itu,”
ucap Said.
Di tempat yang sama, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Bambang Widjojanto menilai penyelenggaraan pemilu 2019 merupakan
yang terburuk sejak era reformasi.
“Ini pemilu yang terburuk sejak era reformasi. Jangan sampai yang
memenangkan pemilu lain, yang mendapatkan suara terbanyak lain tapi yang
menjadi presiden orang lain juga. Kalau itu terjadi sebenarnya kita
sedang mendorong negara ini sampai di bibir jurang karena ini berbahaya
sekali,” ucap Bambang.
Menurut Bambang, kualitas pemilu yang terpenting bukan kerahasiaan
melainkan kejujuran. Selain itu prinsip dasar pemilu yakni langsung,
umum, bersih, rahasia (luber) dan jujur adil (jurdil) harus terpenuhi
semua.
“Menurut kami kecurangan-kecurangan sebenarnya didasari
prinsip-prinsip dasar dari luber dan jurdil itu tidak terpenuhi,” tandas
Bambang.







0 comments:
Post a Comment