JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama
PT Rohde and Schwarz, Erwin Sya’af Arief (EA) yang telah ditetapkan
sebagai tersangka. Erwin ditahan terkait dugaan penyuapan dalam
pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk
Badan Keamanan Laut (Bakamla).
“Tersangka EA, Managing Director PT Rohde and Schwarz ditahan selama
20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih
KPK,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (26/4).
Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Desember 2018.
Erwin diduga secara bersama-sama atau membantu memberi atau
menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan
pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016
yang akan diberikan kepada Bakamla.
Atas perbuatannya, Erwin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf
a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Didukung Bukti
Menurut Febri, KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan
alat bukti berupa keterangan saksi, surat, barang elektronik, dan fakta
persidangan bahwa Erwin diduga membantu Fahmi Darmawansah selaku
Direktur PT Merial Esa memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi selaku
anggota Komisi I DPR periode 2014 - 2019.
Erwin diduga bertindak sebagai perantara antara Fahmi dan Fayakhun
dengan mengirimkan rekening yang digunakan untuk menerima suap dan
mengirimkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun. Jumlah uang suap
yang diduga diterima Fayakhun dari Fahmi sebesar 911.480 dollar
Singapura atau sekitar 12 miliar rupiah yang dikirim secara bertahap
sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, Cina.
Uang suap tersebut diduga diberikan sebagai fee atas
penambahan anggaran untuk Bakamla pada APBN-P 2016 sebesar 1,5 triliun
rupiah. Peran Fayakhun adalah mengawal agar pengusulan APBN-P Bakamla
disetujui oleh DPR.
Diduga, kepentingan Erwin membantu adalah apabila dana APBN-P 2016
untuk Bakamla disetujui, akan ada yang dianggarkan untuk pengadaan
satelit monitoring yang akan dibeli dari PT Rohde & Schwarz
Indonesia, posisi Erwin selaku managing director. Ant/N-3







0 comments:
Post a Comment