JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka help
desk atau layanan pengaduan agar masyarakat bisa melaporkan kesalahan
dalam sistem informasi penghitungan suara (situng) di situs resmi
mereka.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pada Sabtu (20/4/2019),
masyarakat bisa melaporkan kesalahan, seperti ketidaksesuaian pemasukan
data dengan foto formulir C-1 di TPS, melalui WhatsApp maupun telepon.
Help desk KPU bisa dicapai melalui WhatsApp 0812 1177 2443, surat
elektronik ke bagianteknis@kpu.go.id atau telepon di nomor 021-319 025
67 atau 021-319 025 77. Masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor
KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng.
Dibuatnya help desk itu menyusul laporan masyarakat soal kesalahan
data yang dimasukkan petugas KPU kabupaten/kota di lima daerah, yakni
Dumai, Riau, Jakarta Timur, Maluku, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa
Tengah.
KPU menyebut itu murni kesalahan manusia atau ‘human error’ dan tidak
ada unsur kesengajaan maupun niat untuk curang. Kesalahan itu pun
segera diperbaiki.
Dengan adanya help desk KPU, Ilham berharap masyarakat itu memantau situng.
Sejauh ini, sampai Sabtu (20/4/2019) pukul 08.30 WIB, berdasarkan
suara yang masuk di situng KPU pasangan capres dan cawapres nomor urut
01, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin masih unggul sementara.
Berdasarkan data dari situs resmi Situng KPU
https://pemilu2019.kpu.go.id, Jokowi-Ma’ruf meraih 54,89 persen dengan
jumlah perolehan suara 3,96 juta, sedangkan Prabowo-Sandi meraih 45,11
persen dengan jumlah perolehan suara 3,25 juta.
Data yang masuk itu baru 37.683 TPS dari total 813.350 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia serta luar negeri.
Meski begitu, sebelumnya Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi
menegaskan situng hanya merupakan informasi dan tidak akan mempengaruhi
penetapan hasil pemilu 2019. Rekapitulasi suara nasional secara resmi
tetap dilakukan secara manual.
Menurut dia, proses rekapitulasi manual dilakukan mulai tingkat
kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi, serta tingkat nasional
rencananya dilakukan pada 25 April hingga 23 Mei.
Situng diperoleh berdasarkan data formulir C-1 tiap TPS di seluruh
Indonesia yang dimasukkan dan diunggah di laman KPU RI melalui KPU
kabupaten/kota.
Masyarakat dapat mengakses laman pemilu2019.kpu.go.id untuk
mengetahui informasi penghitungan suara pilpres dan pileg 2019 atau
‘real count’ KPU.







0 comments:
Post a Comment