Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan, sejumlah tempat
pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 11 kabupaten/kota yang akan
melakukan pemungutan suara susulan yang sebagian besar karena terkendala
pengiriman logistik.
“Kami masih mendata jumlah TPS yang memang harus dilakukan pemungutan
suara susulan,” kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di
sela-sela “election visit program” di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan,
Jakarta, Rabu 17/4). Menurut dia, sejumlah TPS yang akan melakukan
pemungutan suara ulang di 11 kabupaten/kota itu masih berupa data
sementara karena masih terus dihitung hingga saat ini.
Ia lebih lanjut mengungkapkan daerah tersebut di antaranya Luwu,
Banggai, Kota Jambi, Nias Selatan, Banyuasin, Kota Jayapura, Yahukimo,
Intan Jaya dan Tolikara yang berada di Provinsi Papua. Dia menjelaskan
keterlambatan logistik tersebut disebabkan oleh beberapa faktor di
antaranya cuaca, letak geografis wilayah dan bencana alam.
Namun, KPU belum bisa memastikan waktu pemungutan suara susulan
tersebut karena harus mempersiapkan kebutuhan tapi dengan teknis yang
sama. Panitia penyelenggara pemungutan suara harus kembali mengirimkan
surat undangan kepada pemilih, menyiapkan TPS, petugas, kotak suara,
pengawas hingga saksi per TPS yang harus disiapkan kembali.
Meski demikian, pemungutan suara susulan itu akan dilaksanakan dalam
waktu dekat yang ditargetkan sebelum rekapitulasi tingkat kecamatan
selesai yakni 17 hari sejak tanggal 18 April 2019, atau sehari setelah
pemungutan suara. Sebelumnya, Bawaslu RI menyebutkan ada sekitar 1.395
TPS berpotensi mengadakan pemungutan suara susulan akibat adanya
permasalahan logistik.
Dalam kesempatan terpisah, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar
mengungkapkan TPS tersebut paling banyak ada di Distrik Abepura, Kota
Jayapura sebanyak 367 TPS, kemudian ada 335 TPS di Jayapura Selatan,
Kota Jayapura.Sedangkan sisanya 288 TPS terdapat di Kabupaten Intan
Jaya, Papua.
Sementara itu, terkait jumlah TPS yang melakukan pemungutan suara
ulang, kata dia, hanya terdapat di 38 TPS. Sementara itu, pemungutan
suara terpaksa dihentikan di sembilan TPS di Kelurahan Kembang Arum,
Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah. Penyebabnya, ratusan surat
suara tertukar.
Surat suara pemilu legislatif dapil 5 yang harusnya dikirim ke
Kecamatan Mijen, Kecamatan Ngaliyan, dan Kecamatan Tugu, tetapi malah
terkirim ke Semarang Selatan dan ke Kelurahan Kembang Arum, Semarang
Barat.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) 42 Kelurahan Kembang Arum, Semarang
Barat, Ahmad Syamsi, sepakat menghentikan proses pencoblosan, sambil
menunggu keputusan KPU. Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, juga
sepakat dengan langkah tersebut.







0 comments:
Post a Comment