JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai proses
rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2019 di tingkat kecamatan
hari ini, Kamis (18/4/2019). Rekapitulasi tingkat kecamatan dibatasi
waktu hingga 17 hari kedepan.
“Teman-teman PPK di seluruh kecamatan di Indonesia sudah boleh mulai
rekapitulasi di tingkat kecamatan, yang batas waktu paling lama yaitu
selama 17 hari,” ujar Komisioner KPU, Pramono Ubaid, di kantor KPU,
Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).
KPU memberi keleluasaan hingga 17 hari hari karena pertimbangan
jumlah temlat pemungutan suara (TPS) dalam satu kecamatan. Pramono
menyebut umumnya per kecamatan terdapat 100 hingga 200 TPS. Namun di
beberapa kecamatan, imbuhnya, terdapat kecamatan yang memiliki TPS
mencapai seribuan.
“Ternyata di beberapa daerah tertentu seperti di Tangerang Selatan,
di Kota Surabaya, di Sidoarjo itu ada yang bahkan sampai 900 atau bahkan
lebih dari 1000 TPS per Kecamatan. Karena itu dibutuhkan waktu
rekapitulasi yang lebih dari 10 hari, bahkan sampai 17 hari,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menegaskan proses rekapitulasi tingkat nasional akan
dilakukan pada 25 April hingga 22 Mei 2019 mendatang. Rekapitulasi
nasional dilakukan di kantor KPU RI..
“Nanti kemungkinan akan kita lakukan terpisah antara rekapitulasi
perolehan suara Pilpres dan pemilu legislatif. jadi nanti akan dilakukan
di dua tempat yang terpisah, meskipun sama-sama di kantor KPU. Kami
sudah tegaskan bahwa rekapitulasi nasional tidak dilakukan di luar
kantor KPU,” tutupnya.







0 comments:
Post a Comment