PANDEGLANG-Kalangan muda di Kabupaten Pandeglang
diminta ikut serta mendorong masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas
yakni teliti sebelum membeli, Cek lebel, membeli sesuai kebutuhan bukan
keinginan, dan membeli produk dalam negeri. Untuk mewujudkan itu semua,
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten mengedukasi sejumlah
siswa SMK di Pandeglang. Kegiatan berlangsung di salah satu Gedung di
Kabupaten Pandeglang, Rabu (24/4/2019).
Kabid Pengawasan pada Disperindag Banten
H. Rosyidi mengatakan, menjadi konsumen cerdas itu penting. Sebab,
tidak semua barang yang disediakan pelaku usaha sesuai dengan harapan
pembeli. “Artinya, potensi kerugian yang dialami konsumen akibat
kecurangan pelaku usaha masih besar,” ujar H. Rosyidi saat memberikan
sambutan dalam kegiatan edukasi konsumen cerdas guna meningkatkan
perlindungan konsumen.
Rosydi mencontohkan salah satu kasus
yang bisa merugikan konsumen. Seorang warga membeli sebuah handpone
dengan harga Rp2 Juta. Namun, sesampai dirumah, barang yang sudah
dibayar rusak atau tidak sesuai dengan yang diharapkan. “Kenapa
peristiwa itu terjadi, lantaran konsumen tidak teliti saat membeli. Pada
akhirnya konsumenlah yang dirugikan,” katanya.
Pada persoalan lain, Rosyid juga kembali
mencontohkan kasus jual beli yang merugikan konsumen. Seorang Ibu
membeli susu untuk anaknya disalah satu pedagang. Namun, setelah dicek
di rumah, susu yang sudah dibayar ternyata kadaluarsa. “Maka kasus ini
juga sama merugikan konsumen. Maka wajib kita cek lebel atau teliti
sebelum membeli, pastikan barang yang kita beli sesuai dengan yang
diharapkan,” katanya.
Ditegaskan Rosyid, jika persoalan
tesebut menimpa warga selaku konsumen, segera meminta ganti rugi kepada
penjual. Sebab, para pelaku usaha diwajibkan memberikan ganti rugi, bisa
dalam bentuk uang atau barang yang sudah dibeli. “Dasar hukumnya,
undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam
peraturan tersebut, diatur juga mengenai hak dan kewajiban antara
konsumen juga pelaku usaha,” tegasnya.
Namun lanjutnya, jika pelaku usaha tidak
juga bertanggung jawab, maka konsumen bisa mengadukan ke Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang saat ini ada di Kabupaten
Lebak dan Kota Tangerang Selatan.”Meskipun adanya di Lebak dan Kota
Tangerang Selatan, warga Pandeglang juga bisa mengadukan ke BPSK didua
daerah tersebut. Tapi pastikan kita terhindar dari kecurangan pelaku
usaha yakni dengan menjadikan diri kita sebagai konsumen cerdas,”
katanya.
Pelaksana/Penyidik Perlinudngan Konsumen
(PPNS-PK) pada Disperindag Banten Pandi menambahkan, ada beberapa alasa
konsumen harus dilindungi. Diantaranya, lemah dalam bertransaksi, belum
mengerti, pelaku usaha semenah-menah, pasrah, konsumen tidak mau repot,
dan tidak tahu harus bagaimana.“Itulah persoalan yang masih terjadi di
masyarakat. Makannya penting konsumen untuk dilindungi,” katanya.







0 comments:
Post a Comment