SERANG – Berdasarkan data Inspektorat Banten, hingga saat ini temuan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum diselesaikan hanya di Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Banten. Namun, Pemprov
memastikan seluruh temuan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD)
tahun anggaran 2018 rampung pekan depan.
Inspektur Banten E Kusmayadi mengatakan, Pemprov langsung bertindak
cepat terkait temuan BPK. “Begitu dapat tembusan, langsung kami
tindaklanjuti,” ujar Kusmayadi di Masjid Raya Albantani, KP3B, Jumat
(21/6).
Kusmayadi mengatakan, kini dari sejumlah temuan, pihaknya tinggal
menyisakan satu dan akan diselesaikan pada awal pekan depan. Bahkan,
sisa hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sudah selesai yakni
pengembalian ke kasda sebesar Rp76 juta.
Seperti diketahui, terdapat empat organisasi perangkat daerah (OPD)
di lingkup Pemprov Banten yang menjadi sorotan DPRD Banten. Lantaran
temuan dari hasil pemeriksaan BPK yang bersifat materiil dan wajib
melakukan pengembalian ke kasda.
Keempat OPD itu yakni Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) terkait
sisa hibah untuk KONI Banten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(DPUPR) Banten, DPRKP Banten terkait adanya pekerjaan yang tak sesuai
spesifikasi kontrak, serta Sekretariat DPRD Banten terkait belanja bahan
bakar minyak (BBM) kendaraan dinas operasional dan jabatan.
Kusmayadi menjelaskan, penyelesaian temuan di DPRKP pun akan segera
dirampungkan. “Semua temuan bersifat materiil itu akan dikembalikan ke
kasda pada 24 hingga 25 Juni mendatang sesuai dengan perjanjian yang
dibuat OPD bersangkutan,” tuturnya.
Kata dia, saat akan dilakukan tindak lanjut, ada perjanjian antara
OPD dengan Inspektorat. Dalam rencana aksi, batas pengembalian yakni
tanggal 25 Juni nanti.
Selain temuan bersifat materiil, ia mengatakan, pekan depan, Pemprov
juga akan menyelesaikan temuan terkait azas kepatutan di Setwan perihal
dana representasi pimpinan dan anggota DPRD Banten.
Sekretaris DPRD Banten Deni Hermawan mengatakan, temuan perihal dana
representasi erat kaitan dengan sistem pengendalian internal. “Ada
kepatutan dan ketidakwajaran dari standar satuan harga (SSH-red)
perjalanan dinas DPRD yang melebihi PMK (peratuan menteri
keuangan-red),” ujarnya.
Ia mengaku diberikan diberikan waktu 60 hari kerja rencana aksi untuk
menyelesaikan itu. Namun, terkait SSH, ada banyak pihak yang terlibat,
seperti Badan Anggaran sebagai representasi dari DPRD dan dengan Tim
Anggaran Pemerintah Daerah.
Kata Deni, penyesuaian SSH tersebut akan dituangkan dalam Pergub yang
akan diselesaikan dalam waktu dekat ini. Dengan demikian, regulasi baru
itu sudah bisa diterapkan di pelaksanaan Perubahan APBD 2019.







0 comments:
Post a Comment