JAKARTA – Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang
Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun sujud
syukur dan bahagian bersama putranya di balkon DPR RI, usai mendengar
DPR menyetujui pemberian amnesti dari Presiden Jokowi kepada Baiq Nuril.
Dalam sidang paripurna yang dihadiri sebanyak 283 orang dari total
560 anggota dewan, semua anggota DPR RI menyepakati hasil rapat pleno
soal pemberian amnesti ke Baiq Nuril oleh Komisi III DPR.
“Alhamdulillah, saya bersyukur akhirnya DPR menyetujui pemberian
amnesti Presiden Jokowi untuk saya,” ujar Baiq Nuril sambil memeluk
putranya.
Kegembiraan juga dirasakan keluarga dan orang-orang yang selama ini
mendukung Baiq Nuril . Semuanya tampak menangis bahagia dan bergantian
memeluk Baiq Nuril.
Pengesahan pemberian amnesti sendiri dimulai dengan pembacaan laporan
hasil rapat pleno oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik. Erma
menjelaskan bahwa Komisi III menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq
Nuril yang sebelumnya dimintakan Presiden Jokowi.Setelah rapat pleno dan menghadirkan langsung Saudara Baiq Nuril
untuk didengarkan keterangannya. Kemudian, pada 24 Juli, Komisi III
telah raker dengan Menkumham untuk mendengarkan keterangan pemerintah
terkait amnesti Baiq Nuril,” kata Erma dalam sidang paripurna di gedung
DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
“Dan setelahnya diambil keputusan. Kami sampaikan Komisi III
mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Secara aklamasi menyatakan
menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk
memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Bulat seluruh fraksi menyetujui,”
katanya.
0 comments:
Post a Comment