![]() |
Persetujuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (3/7/2025) |
KOTA SERANG KONTAK BANTEN Pemerintah Kota Serang bersama DPRD
menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat
paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Serang Kamis (3/7/2025).
Sekretaris
Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin menjelaskan, Raperda
pertama yang disetujui terkait Bangunan Gedung. Raperda kedua menyangkut
pemberian bantuan keuangan kepada partai politik. Dalam aturan ini
tidak disebutkan secara rinci jumlah bantuan, melainkan mengatur
mekanisme penyalurannya.
“Pemerintah
menyerahkan bantuan melalui skema transfer langsung, sementara partai
politik diwajibkan mematuhi alur yang sudah ditetapkan sesuai peraturan
yang lebih tinggi,” katanya Jumat (4/7/2025).
Selanjutnya,
Raperda ketiga adalah perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini merupakan hasil
evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
"Ada beberapa penyesuaian tarif distribusi dan pasal-pasal teknis yang akan dijelaskan lebih detail oleh Bapenda," kata dia.
Raperda
keempat menyangkut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Dokumen
pertanggungjawaban tersebut disusun sebagai bentuk kewajiban
konstitusional kepala daerah.
“Enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, kepala daerah wajib menyampaikan laporan realisasi anggaran kepada DPRD,” katanya.
Nanang
menegaskan, walau empat Raperda sudah disepakati dalam rapat paripurna,
penjelasan rinci mengenai pendapatan, belanja, dan pembiayaan akan
disampaikan oleh masing-masing kepala dinas teknis. Hal ini sebagai
bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat dan
lembaga legislatif.
0 comments:
Post a Comment