JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengagendakan pemeriksaan mantan pejabat Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN) Thomas Maria. Thomas Maria yang merupakan Team
Leader Loan Work Out I Asset Management Credit (LWO-I AMC) BPPN periode
2000-2002.
Dia akan diperiksa dalam kasus korupsi
penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang
menjerat pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih
Nursalim.
"Saksi Thomas Maria diperiksa untuk tersangka SJN (Sjamsul
Nursalim)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu
(3/7).
Selain Thomas Maria, tim penyidik juga akan memeriksa tiga saksi dari
unsur swasta, yakni Dira Kurniawan Mochtar, Taufik Mappaenre dan Wandhy
Wira Riyadi. Ketiganya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas
penyidikan Sjamsul Nursalim.
"Ketiganya juga diperiksa untuk tersangka SJN," kata Febri.
Tim penyidik KPK beberapa hari ini gencar memeriksa sejumlah saksi
kasus megakorupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp 4,58
triliun tersebut. Pada Selasa 2 Juli 2019 kemarin, tim penyidik
menjadwalkan pemeriksaan empat orang saksi, yakni mantan Menteri
Koordinator bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, pengacara Ary
Zulfikar, Senior Advisor Nura Kapital M. Syahrial, serta Dirut PT Berau
Coal Tbk Raden C. Eko Santoso Budianto.
Namun, Dorodjatun dan Syahrial tak memenuhi panggilan pemeriksaan
penyidik. Keduanya meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan
mereka.
Sementara terhadap Ary Zulfikar dan Raden C. Eko Santoso Budianto
yang memenuhi panggilan pemeriksaan, tim mengonfirmasi mekanisme
penyaluran BLBI terhadap Sjamsul Nursalim. Tak hanya itu, tim penyidik
juga mencecar mereka mengenai mekanisme pengembalian aset Sjamsul.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait mekanisme penyaluran
BLBI dan mekanisme pengembalian aset serta hal-hal lain yang terkait
proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI
kepada BPPN," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang
divonis 15 tahun penjara.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta,
perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun.
Sjamsul dan Itjih sendiri diketahui menetap di Singapura. Meski
demikian, aset dan bisnis Sjamsul menjalar di Tanah Air.
0 comments:
Post a Comment