TANGSEL – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK) merespon kasus yang dialami guru honorer Rumini yang dipecat dari
sekolahnya lantaran mencoba membongkar kasus pungutan liar (pungli)
dengan mendatangi kediamannya di Jalan Salak RT 04/07, Pesanggrahan,
Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
“Ini kan menjadi pelajaran buruk, bagi orang-orang yang memang
posisinya lemah tapi dia berani memberikan laporan. Ini bukan inisiatif
Rumini, ini inisiatif LPSK karena banyak pemberitaan yang cukup
kenceng,” ujar kepala LPSK, Asto Atmojo Suroyo di kediaman Rumini, Rabu
(3/9/2019).
Menurut Asto, pihaknya memutuskan untuk melakukan tindakan inisiatif
mendatangi Rumini untuk mengetahui apa yang sebenarnya dialami Rumini.
Kemudian, lanjut dia, akan diputuskan apakah memberikan perlindungan
atau bagaimana.
“Biasanya kami akan putuskan hari Senin yah, semisal ini sudah bisa
dipetakan masalahnya, dibuat risalahnya, kita akan segera putuskan. Tim
akan lakukan investigasi dan juga asesment dan kemudian dibuat risalah
kemudian dilaporkan ke pimpinan,” katanya.
“Nanti di pimpinan ini kemudian akan dibawa ke rapat paripurna dan
akan diputuskan apakah bisa diberikan perlindungan atau tidak. Kita akan
hubungi kepolisian dan Dinas terkait,” tambahnya.
0 comments:
Post a Comment