![]() |
Petugas Gabungan menindak pengguna jalan yang parkir di trotoar Kota Serang, Kamis (25/7/2019 |
SERANG-Sepanjang jalan Ahmad Yani hingga
alun-alun Kota Serang tak seperti biasanya, karena di penuhi dengan
petugas berpakaian biru tua dan coklat kehitaman. Mereka secara
beramai-ramai mendatangi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat
yang memakirkan di trotoar jalan, Kamis (25/7/2019).
Usut punya usut, teryata petugas
tersebut personil gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Banten,
Polresta Serang dan Detasemen Polisi Militer III/4 Serang yang sedang
menertibkan aturan parkir jalur protokol per Oktober mendatang.
Penertiban tersebut digelar pada pukul
14.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, Dalam pelaksanaannya, personil
gabungan tersebut membentuk dua tim. Tim pertama bergerak dari Simpang
Empat Ciceri menuju Alun-alun Kota Serang, dan tim kedua dari arah
sebaliknya.
Seperti diketahui, sebelum menyisir
jalur protokol, petugas telah memberikan imbauan melalui pengerasa suara
agar pemilik kendaraan tak memarkirkan kendaraannya di trotoar dan bahu
jalan. Tetapi terkesan dihiraukan pengguna jalan.
Alhasil, petugas berhasil menjaring
kendaraan yang tak dipindahkan. Rata-rata kendaraan yang terjaring
adalah tamu ruko-ruko yang ada di sepanjang jalur protokol. Pemilik
kendaraan kompak mengaku tak tahu jika tak boleh memarkirkan
kendaraannya di trotoar, karena memang ruko yang dikunjunginya tak
menyediakan tempat parkir.
Meski demikian, petugas gabungan dari
Dishub Banten, Polresta Serang dan Detasemen Polisi Militer III/4 Serang
tetap menindaknya dengan memberikan surat peringatan. Totalnya, sekitar
20 puluhan kendaraan roda dua dan empat terjaring operasi.
Sekretaris Dishub Banten, Herdi Jauhari
mengatakan, operasi yang digelar merupakan rangkaian sosialisasi tentang
larang parkir di trotoar dan bahu jalan protokol. Jalan protokol
Ibukota Provinsi Banten mulai dari Simpang Empat Ciceri hingga Kepandean
(Jalan Ahmad Yani- Jalan Veteran- Jalan KH Brigjen Syam’un, Jalan Mayor
Syafe’i- Jalan Raya Serang-Cilegon).
“Hari ini (kemarin-red) sosialisasi
terhadap larangan parkir di jalan protokol. Kenapa? Karena kondisi
jalan (protokol) kapasitasnya tidak memungkinkan untuk lancar apabila
ada hambatan-hambatan samping, seperti ada parkir di pinggir jalan,”
ujarnya.
Ia mengatakan, lantaran masih tahap
sosialisasi mereka yang terjaring operasi penertiban hanya diberikan
teguran secara tertulis. Sedangkan tindakan tegas baru akan diberikan
saat aturan secara resmi telah diterapkan pada Oktober mendatang.
“Tadi kita diberikan peringatan saja,
sehingga tidak mengulang lagi parkir tidak di sini. Ini adalah
sosialisasi untuk saat ini, karena untuk tindakan itu rencananya mulai
di Oktober,” katanya.
Adapun tindakan tegas yang akan
diterapkan, kata dia, ada beberapa sanksi yang menjadi alternatif.
Sebab, saat ini regulasi terkait aturan larangan parkir di trotoar dan
jalur protokol sedang dalam tahap penyusunan.
“Tindakan ada? Mungkin pertama
penggembokkan, mungkin penilangan. Ini kita tidak bisa sendiri karena
kita juga harus menyiapkan regulasinya dulu. Kita harus bersama tim dari
kepolsiian untuk menilang dan melarang di jalan protokol ini. Bisa ada
dendanya, nanti kita dirinci, sedang disusun,” ungkapnya.
Herdi menegaskan, pihaknya menyadari
betul banyaknya kendaraan yang parkir sembarang dikarenakan minimnya
kantong parkir yang tersedia. Oleh karenanya, saat ini Dishub juga
sedang mengupayakan adanya kantong parkir.
“Tetap bisnis harus berjalan, kita harus
mencari solusi parkirnya. Kita akan selesaikan itu, bagaiamna mana
teknisnya supaya orang parkir ke tempat tujuan tidak terlalu jauh,”
tuturnya.
Untuk rencana awal, dikatakan Herdi,
kantong parkir akan ditempatkan disejumlah lahan lapang di belakang
kawasan ruko di sepanjang jalur protokol. Dishub akan menghubungi para
pemiliki lahan untuk menjajaki kerja sama dijadikan lahan parkir. Dishub
Banten juga akan terus berkoordinasi dengan Dishub Kota Serang terkait
teknis penggunaan kantong parkirnya,
“Biasanya di belakang gedung-geudng itu
ada lahan kosong. Kita akan mencari siapa pemiliknya dan kita akan
koordinasi bahwa itu dipakai lahan parkir dan di situ akan ada biaya
parkirnya. Ini banyak tahapan yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota
Serang, Maman Lutfi menambahkan, pemberlakukan larangan parkir tersebut
hanya berlaku di jalan yang menjadi kewenangan provinsi. Sedangkan untuk
jalan yang menjadi kewenangan Pemkot Serang, bahu jalan masih digunakan
untuk fungsi parkir. Sebab, itu merupakan amanat dari Peraturan Daerah
(Perda) Kota Serang tentang Retribusi Parkir dan Peraturan Walikota
tentang Pedagang Kaki Lima.
“Pemberlakukan larangan parkir di
trotoar dan bahu jalan, yang keberadaan di jalan utama Kota Serang. Ini
juga sekaligus merupakan persiapan untuk menunjang sistem satu arah,”
tandasnya.
0 comments:
Post a Comment