LEBAK – Badan Kepegawain Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten
Lebak mencatat sebanyak 50 ASN yang mangkir kerja. Para pegawai yang
alpa akan tugasnya ini didominasi kalangan guru dan petugas puskesmas.
BKPP semula akan melakukan pembinaan kepada para ASN ini pada 23 Agustus namun ditunda.
“Pembinaan kepada 50 ASN diundur. Tadinya mau digelar pada tanggal 23
Agustus dan nanti akan dilaksanakannya pada tanggal 30 Agustus 2019
kedepan,” kata Fuad Lufti, Kabid Pembinaan dan Data Informasi BKPP
Kabupaten Lebak, Senin (26/8/2019).
Para ASN ini diketahui tidak masuk atau mangkir kerja lebih dari 5 hari selama periode Januari- Juni atau per semester.
“Mereka yang mangkir kerja kita undang dan dikumpulkan untuk
diberikan pembinaan supaya semangat lagi kerja. Pokoknya akan kami
bina,” katanya.
Dia menegaskan, pembinaan dijalankan dan di saat bersamaan pemberian
sanksi tetap berjalan. Sanksi diberikan sesuai perbuatannya.
“Kalau mangkir kerja 5-10 hari mendapat sanksi teguran tertulis dari
atasannya. Bagi yang diatas 30 hari diserahkan kepada Inspektorat,”
katanya.
Pihak Inspektorat nanti membentuk tim khusus untuk melakukan penghitungan absensi di masing-masing dinas instansi.
“Bagi PNS mangkir 30 hari maka mendapat hukuman sedang berupa
penundaan kenaikan gaji berkala. Kalau sampai 40 hari turun pangkat tiga
tahun dan kalau lebih dari 46 hari maka hari itu dia diberhentikan,”
katanya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak
Wawan Rustandi mengatakan, bagi ASN yang tidak masuk kerja itu disanksi
sesuai aturan yang ada.
“Sesuai aturan kita tegakan. Kalau tak masuk kerja kita berikan sanksi sesuai aturannya,” kata Wawan.

.gif)