JAKARTA – Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex
Noerdin diperiksa tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung,
Jakarta, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan
bantuan sosial pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2013. Rabu (14/8/2019).
Hampir 6 Jam Alex Noerdin diperiksa Kejagung sejak Alex Noerdin tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pukul 09.10 WIB.
Alex tiba dengan mengenakan kemeja putih celana hitam dan dikawal
oleh 3 asistennya. Ia selesai diperiksa pk. 15:30 sore dan langsung
keluar dari gedung bundar.
Panggilan pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua. Pada panggilan
pertama, 6 Agustus 2019, Alex Noerdin mangkir dan minta penjadwalan
pemeriksaan.
Kepada awak media Alex yang masih berstatus saksi menolak memberikan
penjelasan kepada wartawan menyangkut materi pemeriksaan terhadap
dirinya. “Jangan ngomong seperti itulah, saya tidak mau jawab yang kayak
gitu-gitu,” tuturnya.
Mantan Gubernur Sumsel ini sebenarnya sudah dipanggil untuk dimintai
keterangan pada 6 Agustus 2019. Tapi dia meminta dijadwal ulang karena
ada kegiatan di luar kota.
“Minggu lalu saya tidak hadir karena saya sedang di luar kota. Jadi saya minta dijadwal ulang diperiksa hari ini, ” tambah Alex.
Tim penyidik sudah 2 kali menggelar (ekspose) kasus ini. Gelar
perkara pertama dilakukan pada Rabu 9 September 2018. Tim penyidik
menemukan bukti tindak pidana korupsi baru terkait Alex Noerdin.
Bukti dimaksud mulai dari pembelian sejumlah sepeda motor dengan
nilai mencapai Rp26 miliar dan penggelontoran dana miliaran setiap Alex
Noerdin melakukan kunjungan ke daerah.
Ekspose perkara dana hibah dan bansos yang kedua dilakukan pada Rabu
10 Oktober 2018. Gelar perkara yang kedua ini dilakukan tim penyidik
agar dapat menentukan sikap terhadap status hukum Alex Noerdin.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka yakni Kepala
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatra Selatan,
Laonma PL Tobing dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
Sumatra Selatan Ikhwanuddin.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah
saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel. Keduanya telah
disidangkan dan diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang,
Sumatera Selatan.







0 comments:
Post a Comment