![]() |
Bambang Soesatyo deklarasi jadi calon ketua umum Golkar |
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menangkap anggota Komisi VI DPR, Kamis (8/8). Diduga, anggota DPR
tersebut terbelit kasus suap impor bawang putih. Dalam tindakannya, KPK
menyita alat bukti transfer dan uang Dollar Amerika Serikat.
Terkait hal tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta KPK untuk mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Mendorong KPK dalam melaksanakan tugasnya harus memperhatikan azas
praduga tak bersalah (presumption of innocence)," kata Bambang dalam
keterangan tertulisnya, Kamis (8/8).
Selain itu, KPK juga diharapkan bisa memberikan kesamaan di mata
hukum. Sehingga bisa mencegah terjadinya pengadilan di media massa.
"Agar tidak terjadi Trial By Press atau peradilan dengan penggunaan
media yang bersifat publikasi massa untuk menggiring opini publik,"
ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menegaskan, jika benar ada anggota
DPR yang terkena OTT itu adalah tindakan pribadi. Serta bukan tindakan
yang mewakili lembaga.
"Menyampaikan bahwa jika ada anggota DPR yang terkait dalam OTT
tersebut, dipastikan bahwa hal tersebut merupakan tindakan perorangan
dan bukan tindakan lembaga DPR RI," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyita bukti transaksi Rp2 miliar dalam operasi
tangkap tangkap (OTT) yang dilakukan sejak Rabu, 7 Agustus 2019 hingga
Kamis, 8 Agustus 2019.
Selain menyita bukti transfer, tim penindakan juga mengamankan uang
Dollar AS dari orang kepercayaan anggota DPR RI. Uang diduga akan
diberikan kepada anggota DPR Komisi VI.
"Uang diduga rencana diberikan untuk seorang anggota DPR-RI dari
komisi yang bertugas di bidang perdagangan, perindustrian, investasi dan
lain-lain (Komisi VI)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat
dikonfirmasi, Kamis (8/8).
Selain menyita uang, tim juga mengamankan 11 orang dalam operasi
senyap kali ini. Penangkapan mereka diduga berkaitan dengan transaksi
suap impor bawang putih.
Mereka yang diamankan di antaranya dari unsur swasta, pengusaha
importir, supir dan orang kepercayaan Anggota DPR-RI, dan pihak lain.
0 comments:
Post a Comment