JAKARTA – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari
Fraksi PDI-P, I Nyoman Dhamantra, terjaring operasi tangkap tangan
(OTT) kasus impor bawang putih. OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) tersebut juga mengamankan 11 orang dari unsur pengusaha,
orang dekat anggota DPR, dan pihak lain.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan OTT dilakukan pada Rabu (7/8) malam pukul 21.30 WIB hingga hari Kamis (8/8).
“Operasi senyap itu dilakukan setelah menerima informasi akan
terjadi transaksi terkait dengan rencana impor bawang putih ke
Indonesia. Setelah dicek di lapangan, KPK menemukan ada dugaan
transaksi menggunakan sarana perbankan,” katanya di Gedung KPK,
Jakarta, Kamis.
Ditambahkan, terdapat 11 orang yang diamankan pada operasi senyap dan
telah dibawa ke Gedung KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut pada
Kamis pagi. “Kesebelas orang itu terdiri dari unsur swasta pengusaha
importir, sopir, dan orang kepercayaan anggota DPR, dan pihak lain,”
katanya.
Selain mengamankan sejumlah orang, tim KPK juga menyita bukti
transfer sekitar dua miliar rupiah. “Selain itu, dari orang kepercayaan
anggota DPR ditemukan sejumlah mata uang asing berupa dollar AS yang
masih dalam proses perhitungan dan penelusuran,” kata Agus.
Jadi Tersangka
Sementara itu, pada Kamis malam, KPK menetapkan anggota DPR I Nyoman
Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap impor bawang
putih. Selain Noyman Dhamantra, KPK juga menetapkan 5 orang lainnya.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 6 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Tersangka lainnya yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy
Wahyudi (DDW), Zulfikar (ZFK). Ketiganya merupakan tersangka pemberi
duit suap.
Sedangkan dua orang tersangka lainnya yakni Mirawati Basri (MBS)
orang kepercayaan Nyoman Dhamantra dan Elviyanto (ELV) ditetapkan
sebagai tersangka penerima suap bersama Nyoman.
Chandry alias Afung pemilik PT Cahaya Sakti Agro dan Doddy bekerja
sama mengurus izin impor bawang putih tahun 2019. Doddy menawarkan
bantuan dan menyampaikan jalur lain untuk mengurus rekomendasi impor
produk hortikultura (PIH) dari kementerian Pertanian dan Surat
Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Upaya pengurusan ini kemudian sampai ke Nyoman Dhamantra. Nyoman meminta fee yakni
1.700-Rp 1.800 kg bawang putih yang diimpor. KPK menyebut komisi untuk
pengurusan impor bawang putih yang sudah ditransfer yakni 2 miliar
rupiah.
“Diduga uang 2 miliar rupiah yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang diurus,” kata Agus.







0 comments:
Post a Comment