DUMAI-SISA Lebih Pembiayaan Anggaran
(SILPA) tahun berkenan pada Kebijakkan Umum Anggaran (KUA) Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2019 Kota
Dumai mencapai Rp90.635.721.565,27.
Hal itu terungkap dalam paparan Walikota Dumai H Zulkifli AS di Rapat
Paripurna DPRD Dumai beracara Penandatanganan Nota Kesepakatan
Kebijakkan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan PPAS Perubahan Tahun
Anggaran 2019, Rabu (21/8) sore.
Dipimpin Wakil Ketua DPRD H Zainal Abidin, rapat paripurna
berlangsung dilantai II gedung Sekretariat DPRD Jalan Tuanku Tambusai,
Bagan Besar tersebut juga dihadiri jajaran Pemko dan berbagai undangan.
KUPA dan PPAS perubahan itu, urai Walikota dimula pidatonya,
merupakan perubahan tahapan dalam mekanisme penyesuaian anggaran tahun
berjalan, akibat beberapa kondisi.
“Hal itu agar apa yang menjadi target awal dalam APBD tahun berjalan
dapat disesuaikan kembali berdasarkan perubahan atau pergeseran asumsi
yang mempengaruhinya,” jelasnya pula.
Hal tersebut, lanjut dia merinci, terjadinya pelampauan atau tidak
tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber
dan penggunaan pembiayaan yangs emula ditetapkan dalam KUA.
Asumsi mendasari ini adanya peningkatan pendapatan daerah, terutama
yang bersumber dari dana perimbangan. Kemudian, papar Wako, adanya
penambahan alokasi belanja dan perubahan penerimaan pembiayaan daerah.
Berkaitan hasil kesepakatan pembahasan Rancangan KUPA dan PPAS
Perubahan Tahun Anggaran 2019, dipidatonya secara umum Wako menjelaskan
Pendapatan dan Belanja APBD Kota Dumai Tahun 2019.
Pendapatan Daerah di KUPA-PPAS TA 2019 Rp1.385.785.494.628,00 (1,38
triliun). Meliputi PAD Rp283.564.474.752,00. PAD ini terdiri dari
Pendapatan Pajak Daerah Rp130,36 miliar, Hasil Retribusi Daerah Rp35,3
miliar).
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp2,45 miliar, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Rp115,37 miliar.
Dana Perimbangan pada TA 2019 sebesar Rp973,38 miliar, yang meliputi
Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak Rp285,46 miliar, DAU Rp463,62 miliar.
Sementara itu, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp202,82 miliar, Dana
Insentif Daerah Rp21,4 miliar. Untuk Lain-lain Pendapatan yang Sah
Rp128,83 miliar. Lain-lain Pendapatan yang Sah meliputi Pendapatan
Hibah Rp36 miliar lebih, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemda
Lainnya Rp85,5 miliar, Bantuan Keuangan dari provinsi atau Pemda lainnya
Rp7,2 miliar.
Pendapatan Daerah setelah dan sebelum pembahasan angkanya
masing-masing Rp1,431 triliun dan Rp1,433 triliun. Ini terdiri Belanja
Tidak Langsung Rp597,57 miliar.
Belanja Tidak Langsung tidak mengalami perubahan saat pembahasan. Hal
ini meliputi Belanja Pegawai Rp580,94 miliar, Belanja Hibah Rp9,8
miliat, Belanja Bantuan Sosial Rp2,5 miliar.
Belanja Langsung setelah pembahasan menjadi Rp835,94 miliar. Wako
memaparkan, Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp136.367.326.212,22 yang
merupakan sisa lebih tahun anggaran 2018 yang telah diaudit BPK RI
digunakan untuk menutupi defisit sebesar Rp45.731.604.646,95.
Sehingga, SILPA di KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2019
Rp90.635.721.565,27. Nota kesepakatan ini, urainya, menjadi dasar
Pemerintah Kota Dumai melakukan penyusunan Ranperda APBD Perubahan Kota
Dumai Tahun Anggaran 2019.
Bersama pimpinan DPRD dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan
KUPA dan PPAS Perubahan Kota Dumai Tahun Anggaran 2019. Menyusul hal itu
fraksi-fraksi DPRD memberikan pandangan melalui rapat paripurna yang
sudah terjadwal.

.gif)