SERANG, (KB).- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
memeroses cepat Surat Keputusan (SK) Mendagri terkait pimpinan DPRD
Banten definitif. Saat ini, posisi draf usulan pengesahan pimpinan DPRD
tersebut sudah berada di Biro Hukum Kemendagri.
Informasi yang diperoleh, SK Kemendagri tersebut ditarget rampung
selama tiga hari. Kepala Biro Pemerintahan Gunawan Rusminto dan
Sekretaris DPRD Banten E.A Deni Hermawan langsung bergerak ke Kantor
Kemendagri Jakarta untuk menyampaikan langsung draf usulan tersebut.
Sebelumnya, dari paripurna di Gedung DPRD Banten pada Senin
(16/9/2019) diumumkan usulan lima nama capim DPRD Banten. Mereka adalah
Andra Soni dari Gerindra untuk posisi calon Ketua DPRD. Posisi wakil
ketua yaitu Bahrum dari PDIP, Budi Prajogo dari PKS, M Nawa Said Dimyati
dari Demokrat dan Fahmi Hakim dari Golkar.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Banten Gunawan Rusminto mengatakan,
usulan pengesahan pimpinan DPRD definitif tersebut langsung diterima
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik.
“Tadi (kemarin) diterima Pak Dirjen Otda, langsung ditindaklanjuti.
Beliau langsung manggil staf-stafnya. Prosesnya Alhamdulillah cepat dan
lancar. Posisi sore (kemarin) usulan itu sudah ada di Biro Hukum
Kemendagri,” ujar Gunawan, dihubungi kemarin.
Ia menjelaskan, Biro Hukum Kemendagri akan memvalidasi berkas usulan
terlebih dahulu. Setelah itu, mengeluarkan surat untuk diparaf para
pejabat terkait hingga Mendagri Tjahjo Kumolo.
“Biro Hukum kaitannya dengan validasi data, berkas-berkas pimpinan
DPRD. Kan dicek dulu asli atau tidak. Kalau di Biro Hukum sudah oke
langsung buat surat, paraf-paraf sampai keluar SK ditandatangani
Mendagri,” ujarnya.
Menurutnya, SK Mendagri ditarget rampung secepatnya karena banyak
agenda krusial yang perlu dibahas, salah satunya RAPBD tahun 2020.
“Tadi saya sampaikan ke Pak Akmal agar SK bisa secepatnya karena
banyak agenda, pembahasan APBD, AKD (Alat Kelengkapan Dewan), badan
anggaran dan lain-lain. Ya mudah-mudahan tidak lama lagi,” ucapnya.
Terpisah, Sekretaris DPRD Banten E.A Deni Hermawan mengatakan
pihaknya hanya memback up terkait kelengkapan dokumen persyaratan di
Kemendagri.
“Kami hanya memback up kalau ada kekurangan dan komunikasi terus dengan pihak Kemendagri,” ujarnya.
Ia mengatakan, SK Mendagri ditarget keluar sebelum 14 hari sebagaimana ketentuan di Kemendagri.
“Bahasa Kemendagri itu kan maksimal 14 hari. Nah harapannya sebelum
itu sudah beres. Lebih cepat lebih baik. Contoh saja SK anggota DPRD
kemarin itu kan beres 4 hari. Mudah-mudahan yang ini sama,” ucapnya.
Diketahui, agenda yang harus segera dilaksanakan DPRD Banten setelah
pimpinan DPRD definitif di antaranya pembahasan APBD Banten 2020 dan
pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
(RZWP3K).

.gif)