JAKARTA — Komnas HAM meminta pemerintah dan DPR
untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Komisioner Komnas HAM bidang Pengkajian dan Penelitian, Choirul Anam
mengatakan sejumlah pasal di dalam RKUHP masih bermasalah.
“Menurut kami (Komnas HAM), bijak kalau ini ditunda dan diperbaiki,
tidak segera disahkan. Kalau memang ini segera dijadwalkan di DPR, kami
juga berharap presiden (Joko Widodo) tidak segera menandatangani,” ujar
Choirul dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis
(19/9).
Choirul menuturkan RKUHP versi 15 September 2019 masih meninggalkan
persoalan. Pertama, kata dia, paradigma RKUHP berbeda dengan prinsip HAM
menurut hukum internasional.
Dalam konteks pelanggaran HAM berat misalnya, kejahatan itu
seharusnya bukan dibebankan kepada perorangan. Choirul menyebut
pelanggaran HAM berat diproduksi oleh kekuasaan atau kebijakan yang sah
atau tidak di mana korbannya adalah masyarakat sipil.
“Paradigma dalam KUHP yang baru ini meletakkan pelanggaran HAM berat
menjadi kejahatan perorangan. Itu serius sekali salahnya,” ujarnya.
Choirul menuturkan elemen dari kejahatan pelanggaran HAM berat tidak
bisa disamakan dengan kejahatan biasa. Sebab menurutnya kejahatan itu
harus dipertanggungjawabkan oleh pembuat kebijakan.
“Oleh karena itu, pelanggaran HAM berat tidak bisa disamakan dengan pemidanaan pada tindak pidana biasa,” ujar Choirul.
Selain pasal pelanggaran HAM berat, RKUHP juga belum bisa memberikan
kepastian hukum karena memuat frasa-frasa yang menimbulkan multitafsir
atau masih ada ruang yang tidak memungkinkan kepastian hukum.
“Misalnya frasa-frasa dalam delik-delik keagamaan, yakni terkait
‘perasaan’, ‘menimbulkan kegaduahan’, dan frasa-frasa dalam living low,”
ujarnya.
Selanjutnya, Choirul menyampaikan penerapan fungsi hukum pidana
‘ultimatum remidium’ dalam RKUHP masih kurang tepat dalam beberapa
pasal. Banyak persoalan sosial yang seharusnya dapat menggunakan
penghukuman lain namun justru dikenakan sanksi pidana.
“Hal ini seolah bertolak belakang terhadap beberapa jenis tindak
pidana terkait pelanggaran HAM berat, nerkotika, terorisme, dan
pencucian uang yang justru mengalami pengurangan pemidanaan,” ujar
Choirul.
Lebih dari itu, Choirul kembali meminta pengesahan RKUHP ditunda dan
dilakukan perbaikan terhadap pasal-pasal yang masih bermasalah agar
penegakan nprma hukum demi pengayoman masyarakat mampu mencegah
meningkatnya angka pelanggaran.

.gif)