JAKARTA -- Presiden Joko Widodo dalam memilih Dewan Pengawas KPK
akan membentuk panitia seleksi guna menyaring calon yang akan diusulkan
kepada DPR RI. Menurut dia, presiden akan menyeleksi tokoh-tokoh yang
memiliki latar belakang dan kredibilitas yang baik dalam upaya
memberantas korupsi.
"Nanti dewan pengawas itu
Presiden akan membentuk tim seleksi. Setelah itu diseleksi, setelah itu
nama-nama dari yang diseleksi itu akan disampaikan kepada Presiden,"
kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta
pada Selasa (17/9).
Moeldoko menilai pembentukan Dewan Pengawas KPK tidak akan menghambat
kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. "Semua organisasi harus ada
pengawasnya. Terkontrol dengan baik. Tidak ada yang dikekang, tidak ada
yang dirugikan, karena KPK sebagai lembaga yang semua orang
mempercayainya. Harus dijaga kepercayaannya, tidak boleh kurang sedikit
pun," kata Moeldoko.
Dia juga menegaskan Jokowi
berkomitmen dalam memberantas korupsi yang menurutnya dibuktikan dari
koreksi beberapa poin daftar inventarisasi masalah untuk revisi UU KPK
dari DPR RI.
Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa
Persidangan I periode 2019-2020 telah menyetujui mengesahkan Revisi
Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi undang-undang.
Beberapa materi pokok revisi UU KPK antara lain penyadapan melalui izin
Dewan Pengawas KPK, penghentian penyidikan dan penuntutan yang tidak
selesai dalam jangka waktu maksimal dua tahun, status kepegawaian KPK
sebagai ASN, dan pembentukan dewan pengawas yang diusulkan Presiden dan
dipilih oleh DPR RI.
Dalam Revisi UU KPK, di pasal
37A disebutkan dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang
KPK, maka dibentuk Dewan Pengawas yang merupakan lembaga nonstruktural.
Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dan memegang jabatan selama
empat tahun serta dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya
untuk satu kali masa jabatan.
Dalam Pasal 37B
dijelaskan tugas Dewan Pengawas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang
KPK, memberi atau tidak memberi izin atas kerja penyadapan,
penggeledahan dan atau penyitaan oleh KPK termasuk mengevaluasi kinerja
pimpinan KPK setiap satu tahun. Kemudian di pasal 37E disebutkan Ketua
dan anggota Dewan Pengawas dipilih DPR RI berdasarkan calon anggota yang
diusulkan Presiden.

.gif)