![]() |
TANGERANG-Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang menyoroti terkait adanya
revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 29 tahun 2019.
Dalam Permendag tersebut dimana aturan itu berisi impor produk hewan
tak lagi mewajibkan label halal. Sebagai mana sebelumnya diatur dalam
Permendag nomor 59 tahun 2016.
Ketua MUI Kota Tangerang, KH Edi Junaedi Nawawi mengatakan saat
dirinya berkunjung ke negera Malaysia setiap restoran mempunyai label
halal. Terlebih pada daging impor yang tidak mempunyai label halal itu
akan menimbulkan keraguan sebagai konsumen.
“Kalau yang tidak ada itunya (label halal,red) harus ragu kita,” ujar
KH Edi saat dimintai keterangan oleh Kabar6.com seusai Shalat Istiqa di
Kantor PDAM TKR, (Rabu, 18/9/2019).
Meski demikian, KH Edi menjelaskan pihaknya sendiri tengah
mensosialisasikan terkait label halal tersebut. Namun, menurutnya label
halal tersebut di Indonesia seharusnya lebih tingkatkan lagi untuk lebih
menyakinkan konsumen.
“Harus ditingkatkan lagi produk label halal itu,” jelasnya.
Selain itu, KH Edi mengimbau kepada masyarakat agar tetap
meningkatkan kewaspadaan terkait dalam pembelian produk yang halal.
Kendati apabila mengalami keraguan lebih baik ditinggalkan.
“Dari pada kita mengerjakan sesuatu yang meragukan ya, ini meragukan
harus ditinggalkan padahal mah kemungkinan halal tapi kalau kita ragu
tinggalkan untuk menyelamatkan,” terangnya.
Sementara itu, Anggota MUI Kota Tangerang Sadjiran Tarmizi mengatakan
sebagai negara yang mayoritas masyarakatnya umat muslim segala produk
impor termasuk daging harus mempunyai label halal.
“Segala produk impor, termasuk daging, harus halal dan yang lalu
label halal pada saat produk di pasarkan sekarang harus di pastikan
halal sebelum masuk atau saat masuk Indonesia,” tandasnya.

.gif)