JAKARTA-Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) buatan anak bangsa
kali ini menuai pro dan kontra. Setelah Indonesia merdeka, pembuatan
KUHP buatan Belanda akan diperbarui selalu gagal. Kini Presiden Joko
Widodo atau Jokowi
juga menunda pengesahannya tidak dilakukan DPR pada periode ini. Dan
dibahas kembali pada periode selanjutnya yang akan dilantik pada 1
Oktober nanti.
"Pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode
ini. Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga
pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," kata
Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9).
Alasannya ada 14 pasal yang membutuhkan pengkajian ulang. Tetapi mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut enggan membeberkan fokus dalam pasal yang harus dikaji. Dia pun memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk meminta masukan dari berbagai kalangan.
"Saya saat ini masih fokus kepada RUU KUHP, yang lain menyusul. Karena ini yang dikejar oleh DPR, kurang lebih ada," kata Jokowi
Ada beberapa pasal-pasal dalam revisi KUHP yang dinilai
kontroversial. Mulai dari pasal penghinaan presiden, aborsi,
persetubuhan di luar pernikahan dipidana, pasal pencabulan sesama jenis,
pelaku kumpul kebo akan dipidana, pasal kecerobohan memelihara hewan,
hukum adat, hingga gelandangan akan didenda 1 juta.
Setelah
Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H
Laoly pun memberikan penjelasan terkait revisi tersebut diminta ditunda.
Dia mengklaim adanya kesalahpahaman masyarakat terhadap pasal-pasal di
RKUHP sehingga menilai RKUHP cenderung mengkriminalisasi setiap orang.
"Seolah-olah
UU ini cenderung mengkriminalisasi semua, pesannya jadi seperti itu,
jadi ini seperti hukum kriminal, padahal justru pidana justru lebih
ringan daripada yang sekarang. Jadi, jangan seolah-olah kita
bernostalgia dengan hukum-hukum kolonial," ujar Yasonna saat menggelar
konferensi pers di Graha Pengayoman di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (20/9).
Dia
juga menjelaskan KUHP tersebut sudah dibahas selama 4 tahun bersama
para pakar. Yasonna menjelaskan pasal 219 tentang penghinaan terhadap
Presiden dan Wakil Presiden. Yasonna mengatakan ketentuan ini merupakan
delik aduan yang dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil
presiden.
Yasonna mengklaim pasal tersebut sudah ada dalam
pertimbangan keputusan mahkamah konstitusi mengenai pasal ini yang
sebelumnya sudah dibatalkan. Dia pun meminta kepada publik agar tidak
diartikan membungkam kebebasan pers.
"Jangan dikatakan bahwa membungkam kebebasan pers membungkam ini ya," ungkap Yasonna.
Lalu,
Pasal 278 tentang pembiaran unggas. Menurut dia, pasal tersebut
mengatur sanksi yang lebih rendah dibanding KUHP yang berlaku saat ini.
Dengan berdalih ada beberapa oknum yang curang dalam lingkup pedesaan.
"Jadi jangan dikatakan mengkriminalisasi," kata Yasonna.
Kemudian,
pasal Pasal 414 tentang mempertunjukkan alat kontrasepsi. Dalam draf
Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disebutkan 'Setiap Orang
yang secara terang terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan
tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan
kepada Anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I'.
"Ancaman
pidananya jauh lebih rendah dibandingkan dengan KUHP yang berlaku saat
ini dan pasal ini tidak menjerat kepada orang yang telah dewasa," kata
Yasonna.
Yasonna mengatakan mengklaim publik lagi-lagi salah
mengerti. Dalam pasal tersebut, kata dia, terdapat pengecualian untuk
program KB, pencegahan penyakit menular, kepentingan pendidikan dan
untuk ilmu pengetahuan. Serta kata dia, tidak dipidana jika yang
melakukan hal tersebut adalah relawan kompeten ditunjuk oleh pejabat
berwenang.
Hal tersebut kata dia, sudah diatur dalam Undang-Undang
Kesehatan. Sebab itu revisi tersebut untuk mengkodifikasi. Dia
menjelaskan ketentuan hukum-hukum pidana saat ini diatur. Menurut dia,
ancaman hukum pidananya saat ini lebih rendah dari KUHP yang ada.
"Sekarang maka kita buat dia dalam generik formnya, karena ini adalah KUHP bersifat kodifikasi yang terbuka," tambah Yasonna.
Pasal
418 tentang kohabitasi menurut Yasonna, pasal itu digunakan dengan
catatan diadukan oleh keluarga inti. Keluarga inti yang dimaksud ialah
suami atau istri, anak, dan juga orangtua. Namun tidak menutup
kemungkinan diadukan oleh pihak lain, seperti kepala desa.
"Sepanjang mendapatkan persetujuan tertulis dari suami atau istri, anak, atau orangtua," jelas Yasonna.
Lalu
dalam draf revisi KUHP pasal pasal 602 menyebutkan 'Setiap Orang yang
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak
kategori VI'.
Dia mengklaim ketentuan dalam revisi tersebut adalah
sinkronisasi antara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Yang mengancamkan
untuk setiap orang lebih tinggi dari ancaman minimum khusus bagi
penyelenggara negara karena pasal 2 UU Tipikor mencantumkan ancaman
minimum khusus paling rendah 4 tahun. Sedangkan untuk penyelenggara
negara kata dia, dalam Pasal 3 mencantumkan minimum khusus paling rendah
1 tahun. Artinya KUHP ditujukan menurut dia, untuk melindungi pelaku
yang tidak memiliki peran besar dalam tindak pidana korupsi.
Kemudian,
dia pun membandingkan UU Tipikor lama, di dalamnya kata dia, pejabat
negara ancaman hukumannya minimum satu tahun. Selain pejabat negara,
kata dia dinaikin. Hukumannya akan lebih besar.
"Jadi melindungi
pelaku yang tidak memiliki peran besar dalam tindak pidana korupsi dan
memberikan ancaman hukuman lebih berat kepada pelaku yang memegang peran
dalam pelaksanaan korupsi," jelas Yasonna.

.gif)