JAKARTA-Pimpinan KPK terpilih Nurul Ghufron menilai tugas pemberantasan korupsi
akan lebih berat dengan UU KPK baru. Semisal, hilangnya status pimpinan
KPK sebagai penyidik dan penuntut umum dan keberadaan Dewan Pengawas.
Ketentuan tersebut sebelumnya berada di Pasal 21 UU KPK lama. DPR dan
Pemerintah akhirnya memutuskan status dan tugas pimpinan KPK tersebut
ditiadakan dalam UU KPK baru.
"Yang paling berat bagi kami adalah tidak lagi KPK sebagai penyidik
dan penuntut. Juga dengan dibentuknya Dewan Pengawas (Dewas)," kata
Ghufron saat ditemui Merdeka.com di kampus Universitas Jember (Unej)
pada Kamis (19/09) ini.
Menurutnya, perubahan dua pasal itu saja menjadikan KPK tidak lagi
menjadi lembaga khusus. Namun, sebagai pelaksana UU, Nurul mengaku akan
siap bekerja memimpin KPK dengan aturan yang ada.
"Kami yang melaksanakan (UU KPK terbaru) menanggapinya sebagai aturan
yang harus kami tegakkan ke depan. Bahwa kinerjanya akan berubah, ya
itu adalah konsekuensi dari perubahan paradigma (UU)," ujar pria asli
Madura ini.
Ghufron memperkirakan, akan terjadi beberapa konsekuensi akibat
perubahan dalam UU KPK yang terbaru tersebut, terutama dalam hal
penindakan.
"Mungkin kita akan kesulitan untuk Operasi Tangkap Tangan (OTT). Karena prosedur penyadapan sekarang harus izin," ujar dia.
Sehingga, dia memahami keresahan masyarakat terutama pegiat
antikorupsi atas berlakunya UU KPK baru tersebut. Dia juga berharap
Dewan Pengawas KPK nantinya harus benar-benar diisi oleh orang-orang
yang kredibel.
"Ya itu ketakutan-ketakutan ya. Secara normatif harapannya memang
penyadapan tidak bocor. Biar tidak bocor, ya dewan pengawasnya harus
yang kredibel, integritasnya tinggi," tegasnya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini mendukung wacana publik untuk menggugat UU KPK baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menghormati itu sebagai wujud cinta terhadap pemberantasan
korupsi. Dalam koridor hukum, itu memang diwadahi untuk melakukan uji
materi ke MK," pungkas Ghufron.
Nurul Ghufron bersama empat orang lainnya, terpilih sebagai pimpinan KPK
pada Senin (16/09/2019) lalu. Mereka akan dilantik sebagai pimpinan KPK
pada 21 Desember 2019 mendatang untuk masa jabatan 2019-2023.

.gif)