< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Presiden Jokowi Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda

Jumat, 20 September 2019 | Jumat, September 20, 2019 WIB | Last Updated 2019-09-20T12:15:41Z
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pengesahan terhadap RUU KUHP ditunda.
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pengesahan terhadap RUU KUHP ditunda. Dia telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk menyampaikan hal tersebut kepada DPR.

“Untuk itu saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda. Dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini,” ujarnya di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

Jokowi mengatakan permintaan ini dilakukan setelah mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara seksama. Dia juga mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang keberatan terhadap beberapa subtansi RUU KUHP.“Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuh pendalaman lebih lanjut,” tuturnya.

Jokowi menyebut setidaknya ada 14 pasal yang masih harus dilakukan pembahasan secara mendalam. Meski begitu dia tidak menyebut pasal-pasal mana saja yang dimaksud.

“Tadi saya lihat materi yang ada, substansi yang ada. Ada kurang lebih 14 pasal. Nanti ini yang akan kami komunikasikan. Baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada,” jelasnya.

Dia berharap agar DPR memiliki sikap yang sama dengan pemerintah terkait ini. Sehingga pengesahan RUU KUHP yang akan disahkan bulan ini ditunda dan pembahasan dilakukan kembali di periode mendatang.“Saya harap DPR juga mempunya sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga telah memerintahkan Menkumham untuk kembali menjari masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat. “Sebagai bahan untu menyempurnakan RUU KUHP yang ada,” pungkasnya
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update