Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan pengawasan dan pengendalian
produk makanan di Pasar yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
|
TANGERANG-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang
menyebut menemukan produk makanan yang tidak memiliki izin edar. Hal
itu berdasarkan hasil pengawasan produk yang beredar di pasar.
Maka, pembinaan terhadap pelaku usaha pun dilakukan untuk
meningkatkan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku. Kali ini baru 50
perusahaan atau pelaku usaha yang mendapatkan pembinaan tersebut.
"Ini agar pelaku usaha melengkapi segala jenis persyaratan
administrasi. Kami intens lakukan bimbingan terhadap temuan yang ada di
lapangan," ujarnya Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang Teddi Suwardi,
Rabu (25/9/2019).
Regulasi atau aturan, kata dia, dibuat demi kenyamanan para pelaku
usaha. Terlebih produk makanan harus sesuai dengan standar, agar
memberikan perlindungan terhadap konsumen.
Teddi menjelaskan, upaya selanjutnya setelah diberikan pembinaan,
pihaknya akan melakukan monitoring kembali untuk mengecek apakah
perusahaan tersebut sudah taat aturan atau belum.
"Setelah kegiatan ini, akan kami cek lagi ke lapangan nanti dengan agenda yang terjadwal," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Disperindag
Kabupaten Tangerang, Jan Piter mengatakan dari 75 perusahaan yang
berhasil diawasi, hanya 50 perusahaan yang mendapatkan pembinaan.
“Kami sesuaikan dengan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA),” katanya.
Ia menambahkan, selain izin perusahaan, Ditemukan juga banyak produk
di pasar yang tidak memiliki izin edar. Pihaknya pun mengarahkan agar
perusahaan mengurus izin edar terlebih dahulu ke Badan Pengawasan Obat
dan Makanan.
"Saat di lapangan banyak kita temukan produk yang sudah kadaluwarsa dan produk yang mengandung bahan berbahaya," pungkasny
.gif)