SERANG, (KB).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Serang meminta Pemerintah Pusat untuk mengkaji ulang rencana
kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sebab, hal tersebut dikhawatirkan akan membebani masyarakat terutama
masyarakat tidak mampu.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menjelaskan,
terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pihaknya menilai, hal tersebut
perlu dilakukan kajian ulang oleh Pemerintah Pusat. Sebab, kenaikan yang
direncanakan, yakni sebesar dua kali lipat dari iuran yang ada saat
ini, dikhawatirkan dapat membebani masyarakat.
“Harus dikaji secara matang, agar kemudian tidak menjadi beban masyarakat,” katanya kepada Kabar Banten, Jumat (6/9/2019).
Ia menuturkan, jika memang pemerintah tetap menaikkan iuran BPJS
Kesehatan tersebut, maka perlu ada kebijakan khusus. Kenaikan dapat
dilakukan untuk masyarakat menengah ke atas atau bagi kelas yang sesuai
dengan strata sosialnya.
“Mungkin bisa dinaikkan sesuai dengan kelas perawatan dan strata sosial masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Ia mengatakan, jika semua dinaikkan mulai dari kelas I sampai kelas
III, maka hal tersebut akan membebani masyarakat menengah ke bawah.
Apalagi ke depannya akan ada sebagian warga yang tidak menerima bantuan
iuran dari pemerintah, karena anggaran yang terbatas. Akibatnya,
masyarakat menengah ke bawah akan terbebani soal pelayanan kesehatan
mereka.
Disinggung terkait upaya yang dilakukan dewan terkait kenaikan
tersebut, pihaknya menyerahkan semua pada pusat. “BPJS Kesehatan kan
kewenangn pusat, jadi putusan di pusat. Kami hanya mengusulkan, agar
dapat dikaji ulang,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat
ini masih menunggu jadwal dari pusat. Untuk itu, BPJS Kesehatan juga
meminta para peserta dapat segera menyelesaikan tunggakannya.
Kepala BPJS Kesehatan Serang Sofyeni menjelaskan, saat ini
kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Serang sudah sekitar 86,67
persen. Namun, dari total tersebut, masih ada sebagian warga yang belum
menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Kesehatannya, sehingga pihaknya
meminta peserta untuk dapat menyelesaikannya sebelum kenaikan iuran
dimulai.
“Saat ini untuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih menunggu jadwal
dari pusat. Jadi, masih ada waktu untuk peserta yang belum menyelesaikan
tunggakannya,” tuturnya kepada Kabar Banten, Senin (2/9/2019).
Ia menuturkan, untuk berapa nilai penyesuaian iuran juga belum
dipastikan. Jika pusat sudah melakukan penetapan secara pasti, maka BPJS
Kesehatan Serang akan langsung melaksanakannya.
“Yang menetapkan kapan dan berapa penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan
Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), adalah pemerintah, setelah
ada keputusan baru kami akan melaksanakannya,” katanya.
Ia mengatakan, persiapan yang dilakukan saat ini oleh BPJS Kesehatan
salah satunya dengan memberikan edukasi, advokasi, dan sosialisasi
kepada para peserta. Hal tersebut dilakukan, agar peserta mengetahui
rencana kenaikan tersebut dan persiapan yang perlu dilaksanakan oleh
mereka sebelum penetapan. Salah satunya dengan menyelesaikan tunggakan.
0 comments:
Post a Comment