![]() |
| Dosen dan mahasiswa Untirta tanda tangani deklarasi menolak revisi UU KPK |
SERANG – Hari ini, DPR RI baru saja mensahkan revisi
Undang-undang KPK. Menyikapi keputusan ini, Koalisi masyarakat sipil
rencananya akan menyiapkan materi judicial review ke Mahkamah Konstitusi
(MK) dan melaporkan upaya pelemahan KPK ke Sekjen PBB.
Aktivis antikorupsi yang juga mantan Koordinator Indonesia Corruption
Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, koalisi masyarakat sipil akan
menyiapkan baik alasan formil dan materil terkait disahkannya UU KPK
terbaru. “Formilnya artinya pembentukan prosesnya, materil artinya ke
substansi yang menurut kita melanggar konstitusi,” kata Emerson kepada
wartawan usai kuliah umum Pendidikan AntiKorupsi di Universitas Sultan
Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten, Selasa (17/9/2019).
Beberapa pasal sendiri menurutnya bermasalah dan melemahkan KPK. Yang
digarisbawahi oleh koalisi masyarakat sipil seperti kewenangan SP3 dan
adanya dewan pengawas.
Selain itu, koalisi masyrakat sipil juga rencananya akan melaporkan
upaya pelemahan KPK sebagai lembaga independen ke perwakilan Sekjen PBB
di Indonesia. Indonesia menurutnya sebagai negara yang telah
meratifikasi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang
mandat dalam ratifikasi tersebut adalah pembentukan lembaga independen
dalam pemberantasan korupsi.
“Harapannya memberikan perhatian dan mempertanyakan ke pemerintah RI
apa alasan paling urgen terkait revisi UU KPK yang dianggap menganggu
KPK,” ujarya.
Sementara itu, civitas akademika Untirta melakukan deklarasi menolak
revisi UU KPK yang dinilai akan melemahkan lembaga antirasuah. Sejumlah
dosen dan mahasiswa menandatangani deklarasi penolakan atas revisi UU
KPK.
Abdul Hamid, Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan Untirta
mengatakan, DPR sebagai perwakilan dari rakyat Indonesia tidak
sepatutnya menggunakan masa akhir jabatannya untuk menghasilkan legacy
berupa undang-undang yang melemahkan KPK.
Lebih lanjut Hamid mengatakan, Presiden sebagai pemegang mandat pengelolaan negara ini, harus menjadi panglima tertinggi dalam proses pemberantasan korupsi, dan bukan sebaliknya. “Keberhasilan pembangunan di Indonesia tergantung dari keberhasilan dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Lebih lanjut Hamid mengatakan, Presiden sebagai pemegang mandat pengelolaan negara ini, harus menjadi panglima tertinggi dalam proses pemberantasan korupsi, dan bukan sebaliknya. “Keberhasilan pembangunan di Indonesia tergantung dari keberhasilan dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

.gif)