< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Temui Ketua DPR, Dewan Pers, IJTI, AJI, PWI, LBH Pers dan LPDS Tolak RKUHP

Selasa, 24 September 2019 | Selasa, September 24, 2019 WIB | Last Updated 2019-09-24T15:24:49Z
 
Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI Yadi Hendriana dan sejumlah perwakilan dari Dewan Pers,AJI,PWI,LBH Pers, dan LPDS menemui Ketua DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta. Foto/Ist
JAKARTA - DPR periode 2014-2019 berencana mensahkan RKUHP akhir September ini. Jika RKUHP ini disahkan menjadi Undang Undang maka ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air.

Demikian Petisi yang ditadatagani oleh Agung Dharmajaya (Dewan Pers) Yadi Hendriana (IJTI) Abdul Manan, Dar Edi Yoga (PWI) Hendrayana (LPDS) dan Ade Wahyudin (LBH Pers).

Menurut mereka, Pasal-pasal dalam RKUHP akan berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja pers. Kemerdekaan Pers dan kebebasan berekspresi adalah Tanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi maka demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, akan berjalan mundur.

Keberadaan pasal pasal karet di RKUHP akan mengarahkan kita pada praktik otoritarian seperti yang terjadi di era Orde Baru yang menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa.

Pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers adalah sebagai berikut:

1. Pasal 219 tentang Penghinaan Terhadap Presiden atau Wakil Presiden


2. Pasal 241 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah

3. Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa

4. Pasal 262 tentang Penyiaran Berita Bohong

5. Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti

6. Pasal 281 tentang Penghinaan Terhadap Pengadilan

7. Pasal 305 tentang Penghinaan Terhadap Agama

8. Pasal 354 tentang Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara

9. Pasal 440 tentang Pencemaran Nama Baik

10. Pasal 446 tentang Pencemaran Orang Mati
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update