JAKARTA – Beberapa Presiden Badan Eksekutif (BEM)
Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Badan Eksekutif (Forbes) Mahasiswa
Jakarta menolak penerbitan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang) terkait Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah disepakati oleh seluruh anggota dewan DPR RI, berkas UU KPK
sedang proses penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo. Ditandatangani
ataupun tidak, UU tersebut akan otomatis aktif per tanggal 17 Oktober
2019 terhitung 1 bulan dari tanggal disahkannya.
Beragam protes muncul menilai bahwa RUU KPK adalah bentuk pelemahan
terhadap lembaga anti rasuah tersebut. Berbagai solusi dan tekanan
dimunculkan oleh publik, mulai dari PERPPU (Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang), Legislative Review maupun Judicial Review.
Menanggapi hal tersebut, FORBES Mahasiswa Jakarta mengambil sikap
bersama bahwa mahasiswa sebagai agent of control akan tetap
mengedepankan nilai-nilai intelektualitas dalam penyampaian kritik
pembangunnya.
Presiden BEM Universitas Mpu Tantular, Fauzi, mengatakan bahwa
narasi-narasi yang mendesak pemerintah untuk menerbitkan PERPPU sengaja
dibuat untuk membenturkan antar lembaga negara yang akhirnya membuat
gaduh negara ini.
“Kami khawatir, narasi-narasi yang dibangun akan saling membenturkan
antar lembaga negara yang berakibat timbulnya kegaduhan politik,
karenanya ambilah solusi yang jelas-jelas di garansikan oleh negara
melalui judicial review dan menurut kami inilah jalan yang terbaik,”
kata Fauzi ketika konferensi Pers di Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Hal senada disampaikan oleh ketua BEM Fakultas Hukum Universitas
Jakarta, Gawi. Dirinya menyampaikan bahwa mahasiswa siap menempuh jalur
Judicial Review dan menolak dengan tegas akan terbitnya PERPPU atas UU
KPK.
“Kami (mahasiswa) juga siap menyiapkan naskah akademik untuk menempuh
jalur tersebut (judicial review), dan kami jelas menentang segala
desakan-desakan yang dilayangkan kepada pemerintah dalam hal ini
Presiden Joko Widodo yang diminta segera menerbitkan Peraturan
pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) dan kami tegas menolak akan
penerbitannya demi kondusifitas iklim politik negara,” ucap dia.
Setidaknya ada lima butir sikap yang FORBES Mahasiswa Jakarta
diantaranya menolak segala tindakan inkonstitusional dan gerakan-gerakan
aksi anarkis yang merusak fasilitas dan mengganggu ketertiban umum
dengan maksud menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden yang
sah sesuai ketetapan KPU RI.
Kemudian meminta presiden Jokowi untuk tidak menerbitkan PERPPU KPK,
mendesak elit golongan agar memilih jalan terbaik tanpa membenturkan
lembaga negara, melalui jalur judicial review di mahkamah konstitusi dan
mengikuti mekanisme hukum yang berlaku sesusai undang-undang.
Selain itu, mendesak pihak kepolisian menindak tegas provokator massa
aksi dan pelaku perusakan fasilitas umum, dan mengajak seluruh
mahasiswa serta masyarakat untuk membaca serta memverikasi terlebih
dahulu semua informasi yang tersebar di perbagai media agar tidak
termakan hoak.
0 comments:
Post a Comment