SERANG – Berdasarkan data Pengadilan Negeri Agama
Kelas 1 Serang, terdapat 4.287 Perkara, dari bulan Januari sampai dengan
Oktober 2019. Perkara diantaranya terdapat kasus perceraian sebanyak
2.647, dan Isbat nikah sebanyak 1.640 perkara.
“Jadi di Kota Serang maupun Kabupaten Serang banyaknya janda dan
duda,” ungkap Panitra Muda Hukum, Sutihat saat di temui di kantornya,
Pengadilan Negeri Agama Kelas 1 Serang, Jalan Raya Kebon Jahe,
Selasa(5/11/2019).
Sutihat juga menjelaskan, kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten
Serang dan Kota Serang pada tahun 2019 meningkat. Tercatat pada setiap
bulannya, 500 pasangan mengajukan gugatan cerai.
Sedangkan di 2018, masih kata Sutihat, pada setiap bulanya hanya
terdapat 300 pasangan yang mengajukan gugatan cerai. “Lumayanlah,
meningkat 200 pasangan yang bercerai di Kabupaten Serang dan Kota
Serang,” jelasnya.
Untuk faktornya sendiri, Sutihat menerangkan, kebanyakan persoalanya
ekonomi dan perselingkuhan. “Banyak laki-laki yang tidak bertanggung
jawab, sehingga si perempuan mengajukan gugatan cerai. Bahkan ada juga
laki-laki kelebihan ekonomi, sehingga berselingkuh,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Sutihat mengakui, untuk menekan angka perceraian,
dirinya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Serang
maupun Kota Serang untuk menekan angka perceraian. “Kita terus berusaha
sosialisasikan pentingnya menjaga kerukunan rumah tangga. Yang paling
terpenting adalah saling mengerti,” tandasnya
0 comments:
Post a Comment