CILEGON, (KB).- Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon kabarnya telah
menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon
2020 senilai Rp 1,8 triliun.
Kedua institusi tersebut, sepakat menggenjot sektor pendapatan asli
daerah (PAD) demi menutupi penurunan angka bantuan keuangan (bakeu)
Pemerintah Pusat dan Provinsi Banten.
Diketahui sebelumnya, Pemkot Cilegon memproyeksikan APBD 2020 di
angka Rp 1,7 triliun. Angka tersebut turun dibandingkan APBD 2019,
karena dipengaruhi penurunan angka bankeu Pemerintah Pusat dan Provinsi
Banten.
Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Effendi mengatakan, menyikapi adanya
penurunan angka bankeu Pemerintah Pusat dan Provinsi Banten, pihaknya
tidak bisa berbuat banyak. Di sisi lain, dia bersyukur jika penundaan
pencairan DAU DAK 2019, akhirnya dilakukan pada 2020.
“Kami tidak bisa bicara banyak, karena bankeu itu kan kebijakan
Pemerintah Pusat. Tapi, kami terbantu oleh pencairan 18 persen anggaran
DAU DAK yang tertunda di 2019,” katanya.
Namun, pihaknya melihat ada potensi PAD yang dapat ditingkatkan,
sehingga DPRD Kota Cilegon dan Pemkot Cilegon mencantumkan APBD 2020 di
angka Rp 1,8 triliun.
“Mengingat kebutuhan pada 2020 pun, APBD harus di angka Rp 1,8
triliun. Makanya, kami cari formulasi dari potensi PAD, apa yang bisa
digenjot. Ternyata baik pendapatan pajak, retribusi, juga lain-lain
pendapatan sah, itu bisa ditingkatkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cilegon Subhi
S Mahad menuturkan, struktur APBD 2020 telah memenuhi segala kebutuhan
untuk kepentingan masyarakat Kota Cilegon.
Sekarang ini, pihaknya tinggal memparipurnakan APBD 2020 pada akhir
November mendatang. “Agendanya sih, paripurna pada Senin (25/11/2019)
mendatang,” ucapnya.
Pada bagian lain, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cilegon
Rahmatulloh menilai, potensi PAD Kota Cilegon bisa lebih ditingkatkan
lagi. Sebab, berdasarkan kajian Komisi III DPRD Kota Cilegon periode
2014-2019, PAD Kota Cilegon bisa menyumbang hingga Rp 2 triliun per
tahun.
“Kami yakin, sebetulnya sektor pendapatan bisa mencapai Rp 2 triliun.
Sebab, berdasarkan kajian Komisi III periode sebelumnya, kami melihat
pendapatan dari sektor pajak, retribusi, pendapatan lain-lain, serta
bantuan provinsi dan pusat itu sangat tinggi. Bahkan, sektor pajak dan
retribusi saja, itu bisa menyumbang hingga Rp 1 triliun, bukannya Rp 700
miliar,” tuturnya.
0 comments:
Post a Comment