JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran
(SE) untuk percepatan penyederhanaan birokrasi.
Ada sembilan strategis yang harus dilakukan oleh masing-masing
instansi pemerintah sebelum Desember 2019. SE itu nomor 384, 390, dan
391 Tahun 2019, dan ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju,
Gubernur, dan para Walikota dan Bupati, tentang Langkah Strategis dan
Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Ia menambahkan ke-9 langkah strategis tersebut dimulai dengan
mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat
disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan
di masing-masing instansi.
Kemudian dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak
peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan struktural
tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.
“Selain itu, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk
menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang
terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi,” kata Tjahjo dalam
surat edarannya.
Selain itu, kata dia, dilakukan penyelarasan kebutuhan anggaran
terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan
penyederhanaan birokrasi. Langkah berikutnya adalah, para pimpinan
instansi perlu melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada
seluruh pegawai di instansi masing-masing berkaitan dengan kebijakan
penyederhanaan birokrasi.
“Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan
struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan profesional
untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik,” ucapnya.
“Adapun tata cara pengalihan jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V
menjadi jabatan fungsional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri
PANRB melalui pengangkatan inpassing_
/penyesuaian kedalam jabatan fungsional secara khusus,” tutup surat tersebut.
/penyesuaian kedalam jabatan fungsional secara khusus,” tutup surat tersebut.
0 comments:
Post a Comment