SERANG, (KB).- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
tak mempermasalahkan lelang jabatan di Pemprov Banten untuk jabatan
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Banten yang
dilakukan Panitia seleksi (Pansel).
Pengulangan lelang dinilai wajar jika dalam perjalanannya tak ditemukan minimal tiga orang pejabat yang memenuhi standar.
Asisten Komisioner Bidang Monitoring dan Evaluasi H. John Ferianto
menuturkan, pihaknya sudah menerima laporan terkait pengulangan open
bidding yang dilakukan Pemprov Banten. Alasannya, kata dia, pansel tak
mendapatkan tiga peserta yang nilainya memenuhi passing grade.
“Memang itu dari pansel kan, sudah merupakan ketetapan dari pansel
kan, tidak ada persoalan. Karena tidak sesuai dengan passing grade,”
kata John saat dihubungi wartawan, Selasa (5/11/2019).
Saat ini, pemprov tinggal mengumumkan ulang pendaftaran untuk dua
jabatan Eselon II tersebut. Setelah itu dilaporkan kepada KASN.
Jadwalnya sendiri diserahkan kepada Pemprov Banten. “Diumumkan lagi,
biasanya hanya pengumuman nanti dilaporkan saja ke kami,” ucapnya.
Terkait peserta yang sudah memenuhi passing grade, ia menjelaskan,
yang bersangkutan tinggal mendaftar ulang. “Kalau sudah dapat satu
berarti kan tinggal tiga, kalau dipersyaratan kan (minimal) harus empat
(pendaftar), berarti kan dia cari tiga,” tuturnya.
Sementara untuk jabatan lainnya, KASN sudah menerima laporan hasilnya
dari pansel yaitu untuk Jabatan Kepala Dinas PUPR dan Dinas Ketahanan
Pangan. KASN pun sedang melakukan analisa terhadap laporan tersebut.
“Sudah ada laporan, betul baru dua yang dilaporkan,” katanya.
Ia belum mendapat laporan perihal dugaan peserta lelang jabatan
Kepala Pelaksana BPBD yang disebut-sebut tak memenuhi syarat namun tetap
lolos administrasi.
Menurutnya, memenuhi syarat atau tidaknya peserta bergantung dari
penilaian pansel. Tentunya pansel sudah melakukan verifikasi terhadap
rekam jejak peserta. “Itukan pansel ada rekam jejaknya, dari jabatan
mulai dari stafnya yang tahu kan pansel. Jadi keseluruhan diteliti
semua,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Banten menuturkan, open bidding
merupakan langkah awal untuk menghasilkan pejabat yang memiliki
kompetensi menjalankan program Pemprov Banten. Dengan demikian, pansel
harus memastikan seluruh proses dilalui secara baik sesuai dengan
peraturan yang ada. Jika ditemukan kecacatan akan berdampak terhadap
kualitas pejabat yang dihasilkan.
“Ke depan open bidding itu bukan jabatan struktural, nanti mah siapa
saja boleh jadi peserta open bidding. Siapa pun boleh, karena di DKI
sudah berlaku. Di DKI itu zaman Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) sudah
tidak bicara struktural dan fungsional. Siapapun boleh memimpin dinas,
kalangan profesional juga bisa. Dan di Banten pun bisa melakukan hal
yang sama ke depan,” ujarnya.
Terkait dengan munculnya dugaan peserta yang tetap lolos meski tak
sesuai dengan persyaratan, Komisi I DPRD Banten berencana koordinasi
dengan Sekda dan Kepala BKD Banten. “Dasarnya kami ingin membangun
Banten ke depan,” ucapnya.
0 comments:
Post a Comment