SERANG, (KB).- Panitia seleksi (Pansel) memutuskan
untuk mengulang seleksi terbuka (open bidding) dua jabatan di Pemprov
Banten, karena tidak mendapatkan tiga peserta yang memenuhi standar
kompetensi.
Selain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Banten, lelang jabatan yang juga diulang adalah Kepala
Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana (BPBD), yang belakangan menuai
sorotan karena diduga cacat hukum.
Diketahui, Pemprov Banten sedang melaksanakan lelang lima jabatan
setara Eselon II. Rinciannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan
Rakyat, Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang (PUPR), Kepala DPMPTSP serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Banten,
yang prosesnya sudah melalui assessment, penulisan makalah, dan
wawancara atau hanya tinggal penentuan tiga besar.
Sementara, untuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
dilaksanakan terpisah, karena sempat ada perpanjangan waktu pendaftaran.
Terakhir tahapannya sudah sampai pengumuman assesmen dan jadwal
pelaksanaan assesmen.
Kepala BKD Banten Komarudin menuturkan, pansel JPT Pratama Pemprov
Banten sudah melaksanakan pleno akhir untuk jabatan Kepala BPBD dan
DPMPTSP. Hasilnya, pansel tak mendapatkan tiga peserta yang memenuhi
kompetensi sehingga prosesnya akan diulang.
“Berdasarkan rapat pleno akhir pansel JPT Pratama di Provinsi Banten,
untuk jabatan Kepala BPBD dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu, diputuskan diulang,” katanya, Ahad (3/11/2019).
Pengulangan berarti open bidding dua jabatan tersebut dimulai dari
nol atau pendaftaran kembali. Disinggung jadwal pelaksanaan pendaftaran
ulang, hingga pukul 19.53 mantan Pj Bupati Tangerang ini belum
memberikan jawaban.
Ia menjelaskan, keputusan mengulang open bidding untuk Kepala BPBD
Banten dan Kepala DPMPTSP secara otomatis membuat materi tentang dugaan
peserta tak memenuhi syarat lolos administrasi pada jabatan kepala BPBD
Banten, menurut dia, sudah tak relevan. “Sudah tidak relevan untuk
dibahas dan ditanggapi,” katanya.
Komarudin mengatakan, klarifikasi yang akan dilakukan Ombudsman
Perwakilan Banten harusnya ditujukan ke panitia sekeksi (pansel) open
bidding, bukan ke BKD Banten. “Yang menentukan lolos tidaknya peserta
seleksi pada setiap tahapan adalah pansel,” ujar Komarudin, menanggapi
rencana Ombusdman RI Perwakilan Banten yang akan meminta klarifikasi
instansi yang dipimpinnya.
Harus sesuai aturan
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten H. Bambang P
Sumo menuturkan, proses open bidding yang dilakukan Pemprov Banten harus
mengacu kepada aturan. Artinya, jika calon peserta open bidding tidak
memiliki pengalaman jabatan sebagaimana menjadi persyaratan, maka yang
bersangkutan bisa digugurkan.
Ia mengatakan, pihaknya akan turun tangan untuk meminta klarifikasi
terkait open bidding terhadap Pemprov Banten. Klarifikasi rencananya
dilakukan pada Senin (4/11/2019). Insya Allah besok Senin (hari ini),”
katanya.
0 comments:
Post a Comment