Jakarta – Undang-Undang Pilkada memiliki peluang untuk direvisi dan
harus diprioritaskan, namun harus melewati payung hukum landasan
konstitusi. Pelaksanaan Pilkada di konstitusi harus dilaksanakan secara
demokratis. Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan hal
itu dalam diskusi forum legislasi dengan tema revisi UU Pilkada di Ruang
Media Center DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa
(19/11).
Ia menambahkan, masih banyak tumpang tindih dalam pelaksanaan Pilkada
yang dapat merugikan dari segi anggaran dan regulasi negara. Dalam
kesempatan itu, anggota DPR dari Nasdem, Saan Mustofa mengatakan, sampai
hari ini belum menerima secara resmi draft terkait dengan soal revisi
UU Pilkada, baik dari Kemendagri maupun dari masyarakat.
“Meskipun belum menerima secara resmi soal revisi UU Pilkada, Komisi
II tetap memasukkan wacana legislasi tersebut sebagai bagian dari
Prolegnas,” katanya
0 comments:
Post a Comment