SERANG, (KB).- Sebanyak 1.013 orang berebut kursi
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pilkada di empat kabupaten/kota,
yang pendaftarannya resmi ditutup pada 3 Desember 2019.
Selain meneliti berkas administrasi, Bawaslu juga mempertimbangkan
masukan dari masyarakat untuk mengantisipasi titipan tim sukses (timses)
maupun partai politik (parpol).
Diketahui empat kabupaten/kota di Banten akan melaksanakan Pilkada
serentak 2020. Sejumlah nama di masing-masing kabupaten/kota mulai
ramai-ramai mendaftarkan diri ke partai politik yang membuka
penjaringan.
Sekretaris Pokja Pembentukan Panwascam Bawaslu Kabupaten Serang
Sukron Mulyadi membenarkan, saat ini pihaknya sedang melakukan
penelitian berkas administrasi yang disampaikan pendaftar.
“Nanti tanggal 12 akan diumumkan nama-nama yang lolos administrasi
untuk mengikuti tahapan tes tertulis dan wawancara,” katanya.
Pelaksanaan tes tertulis dan wawancara rencananya berlangsung pada 13
sampai 17 Desember 2019. Terkait tes kesehatan, kata dia, secara khusus
tak dilaksanakan kepada para pendaftar.
“Karena sesuai pedoman hanya melampirkan keterangan sehat jasmani dari dokter puskesmas atau rumah sakit pemerintah,” ujarnya.
Disinggung terkait langkah yang diambil Bawaslu untuk mengantisipasi
titipan parpol masuk dalam panwascam, ia mengatakan, Bawaslu akan
bekerja mengantisipasinya.
“Prinsipnya, sesuai tahapan semua pendaftar wajib mengikuti. Terkait
dengan adanya mantan tim sukses, anggota parpol harus sudah mengundurkan
diri paling sedikit 5 tahun. Masukan masyarakat akan kami pertimbangkan
sepanjang objektif, hal tersebut bisa kami abaikan,” tuturnya.
Diperpanjang
Sementara itu, Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi menuturkan, pihaknya
telah merekap jumlah pendaftar panwascam dari seluruh kabupaten/kota
yang melaksanakan pilkada, yaitu Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon,
Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Serang. Jumlah keseluruhan
pendaftar yang masuk tak kurang dari 1.013 orang.
Rinciannya, Kabupaten Pandeglang 486 orang, Kabupaten Serang 377
orang, Kota Cilegon 82 orang, dan Kota Tangerang Selatan 68. Untuk
Tangerang terdapat satu kecamatan yang pendaftarnya di bawah ketentuan,
yaitu di Kecamatan Ciputat. Dengan demikian, masa pendaftarannya
diperpanjang dari 6 sampai 11 Desember 2019. “Kecamatan Ciputat
diperpanjang,” katanya, Jumat (6/12/2019).
Adapun jumlah pendaftar masing-masing kecamatan, minimal 6 orang atau
dua kali lipat dari jumlah yang diterima. “Pendaftar minimal 6 orang
atau dua kali kebutuhan. Yang diterima setiap kecamatan 3 orang,”
ujarnya.
Tahapan tes selanjutnya yang harus dilewati para pendaftar, meliputi
seleksi administrasi serta tes tulis dan wawancara. Pengumuman hasil tes
tulis dan wawancara, rencananya dilakukan pada 18 Desember 2019.
“Pelantikan panwascam dilakukan pada 22-23 Desember 2019,” ucapnya.
0 comments:
Post a Comment