![]() |
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rudi Prabowo Aji (kedua kiri) saat konferensi pers di Pandeglang, Banten. |
PANDEGLANG – Kejaksaan Tinggi Banten menggelar rapat
kerja daerah (Rakerda) menghadapi tahun 2020 mendatang. Rakerda
tersebut sebagai upaya tindak lanjut dan sosialisasi kepada kejaksaan di
tingkat daerah hasil dari Rapar Kerja Nasional (Rakernas) yang belum
lama ini digelar di 2-6 Desember 2019 di Cianjur, Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rudi Prabowo Aji menyebutkan, ada 7
kebijakan strategis kejaksaan tahun 2020-2024 yang menjadi konsentrasi
kejaksaan di daerah. Kebiajak strategis pertama yakni reorientasi
penegakan hukum yang tidak menitikberatkan pada perkara korupsi. Namun
kejaksaan berupaya menjadikan wilayah bebas korupsi.
“Kalau dulu ada target penindakan korupsi. Sekarang kita dibebani
tanggung jawab yang lebih berat lagi bahwa dalam suatu wilayah tidak
boleh ada korupsi,” kata Kajati Banten Rudi Prabowo Aji di sela Rakerda
di salah satu hotel di Pandegnglang, Banten, Selasa (10/12/2019).
Jika pihak kejaksaan tidak mampu menjaga agar wilayah bebas korupsi
maka kinerja kejaksaan dinilai lemah. Di sisi lain, Kajati mengatakan,
apabila instansi lain menemukan serta menindak tindak pidana korupsi,
maka peran kejaksaan juga dinilai gagal.
Kemudian kebijakan strategis kedua yakni memonitor terhadap Peraturan
Daerah (Perda) yang menghambat syarat perizinan investasi dan
memperumit birokrasi. “Ini terkait pidato Presiden yang menyatakan bahwa
investor yang akan masuk ke Indonesia susahnay setengah mati, sehingga
investor memilih negara lain,” kata Rudi.
Kebiajak strategis ketiga yakni meningkatkan peran kejaksaan dalam
mendukung performa kinerja pemerintah pusat dan daerah maupun BUMN dan
BUMD. “Termasuk membantu pengamanan dan penyelamatan aset yang
terbengkalai atau diambil oleh pihak lain secara melawan hukum. “Kami
diminta untuk memulihkan dan memfungsikan kembali sesuai peruntukannya,”
kata Kajati.
Kebijakan keempat yakni mengoptimalkan pemanfaatan teknologi
informasi dalam mendukung tugas penegakan hukum. “Sekarang sudah
zamannya keterbukaan informasi, masyarakat harus dapat mengakses
informasi mengenai penanganan hukum di kejaksaan. Teknologi informasi
ini juga termasuk ketika ada teleconfrance dengan Kejagung,
kejari-kejari harus juga mengikuti dari tempat masing-masing, karena
mereka ini ujung tombaknya,” jelasnya.
Kelima menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat dalam menjaga
konsistensi dan pelaksanaan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi
(WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Keenam pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dapat memberikan
layanan informasi tentang proses tahapan penegakan hukum yang dilakukan
kejaksaan dan kemudahan layanan hukum untuk masyarakat. Kemudian
ketujuh membangun kreativitas dan inovasi dalam menjalankan tugas di era
millenal.
0 comments:
Post a Comment