SERANG – Pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah
hukum Polda Banten pada Tahun 2019 mencapai 928 tersangka dengan jumlah
732 kasus. Data tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya
menangani 644 kasus dengan jumlah 804 tersangka.
Berdasarkan data yang diperoleh untuk kasus penyalahgunaan narkoba
tertinggi di wilayah hukum Polres Tangerang dengan jumlah 333 kasus dan
385 tersangka. Kemudian disusul Polda Banten dengan jumlah 102 kasus dan
145 tersangka. Polres Serang sebanyak 64 kasus dan 78 tersangka.
Selanjutnya, Polres Cilegon sebanyak 91 kasus dan 117 tersangka,
Polres Serang Kota sebanyak 62 kasus dan 93 tersangka, Pandeglang
sebanyak 42 kasus dan 55 tersangka. Terakhir Polres Lebak sebanyak 37
kasus dengan 54 tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu narkoba jenis sabu sebanyak
3,7 kilogram, ganja sebanyak 234 kilogram, tembakau gorilla sebanyak 627
gram, ekstasi sebanyak 36 butir, zenith sebanyak 201, 853 gram,
psikotropika 42 butir dan obat-obatan keras sebanyak 494.972 butir.
Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, mengatakan
penyalahgunaan narkoba di wilayah Banten terus mengalami peningkatan
setiap tahunnya, baik secara kuantitas maupun kualitas.
“Jelas ada kenaikan pada tahun 2018, tindak pidana hanya 644 kasus.
Sedangkan sekarang sebanyak 732 kasus, biasanya setiap tahunnya naik
sekitar 100 kasus,” katanya kepada Banten Raya saat ditemui di
kantornya.
Menurut Yohanes, pelaku penyalahgunaan narkoba di dominasi oleh
golongan pengangguran atau tidak memiliki pekerjaan. Sedangkan untuk
pelajar masih terhitung sedikit.
“Golongan rata-rata, pelajar hanya sedikit, kebanyakan pengangguran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yohanes mengungkapkan peredaran narkotika dan obat-obat
berbahaya (narkoba) tertinggi terjadi di wilayah Tangerang. Hal
tersebut tercermin dari banyaknya pengungkapan kasus dan penyitaan
barang bukti peredaran narkoba di kota itu selama tahun terakhir.
“Wilayah Tangerang karena komposisi masyarakat disana dikenal
heterogen karena berbatasan dengan Ibukota Jakarta dan memiliki berbagai
persoalan dari kemiskinan, kriminalitas. Beda halnya dengan wilayah
Lebak,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P.
mengimbau masyarakat bisa berperan membantu kepolisian dengan memberikan
informasi terkait peredaran maupun penyalahguna narkoba. Sehingga,
kasus penyalahgunaan narkoba bisa ditekan.
“Dengan adanya peran serta masyarakat diharapkan bisa menjadi upaya
menekan tingkat peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Banten maupun
lingkungannya masing-masing,” katanya.
0 comments:
Post a Comment