SERANG-Sebanyak 73 perusahaan di Provinsi Banten mengajukan penangguhan UMK tahun 2020.
Kepala Seksi (Kasi) Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans,
Karna Wijaya mengatakan, hingga waktu ditutupnya penerimaan berkas
penangguhan UMK Banten tahun 2020, Senin (16/12/2019) kemarin, sebanyak
73 perusahaan di Provinsi Banten mengajukan penangguhan UMK 2020.
Dari 73 perusahaan itu, kata Karna, perusahaan asal Kabupaten
Tangerang yang mendominasi penangguhan UMK 2020, jumlahnya mencapai 51
perusahaan, disusul oleh Kota tangerang 18 perusahan, Kabupaten Serang 2
perusahaan, Kota cilegon 1 perusahaan dan Kota Tangsel 1 perusahaan.
“Hingga ditutupnya tanggal 16 kemarin, sebanyak 73 perusahaan
mengajukan penangguhan UMK 2020,” kata Karna, kepada Kabar6.com, Selasa
(17/12/2019).
Setelah ditutupnya waktu penerimaan berkas penangguhan UMK 2020 oleh
perusahaan, lanjut Karna, selanjutnya pihaknya akan turun kelapangan
bersama unsur bipartit untuk memastikan penangguhan yang diajukan oleh
pihak perusahaan sesuai dengan kondisi sebenarnya dilapangan, jangan
sampai pihak perusahaan mencari-cari celah untuk mengurangi cost
perusahaan dengan menurunkan upah buruh.
“Besok kita akan turun ke perusahaan-perusahaan yang mengajukan
penangguhan. Tim akan kita sebar kesemua daerah, yang terbagi menjadi
empat tim,” katanya







0 comments:
Post a Comment